periskop.id - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Prihati Pujowaskito mengusulkan penyesuaian iuran dicantumkan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang tengah disusun. 

Usulan itu muncul karena sejumlah perubahan kebijakan dalam draf beleid tersebut diperkirakan mendorong lonjakan biaya penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Advertisement

Prihati menguraikan, rancangan Perpres itu memuat berbagai pembaruan tata kelola yang berpotensi menambah beban finansial program JKN. Namun, hingga kini belum ada klausul penyesuaian iuran yang tercantum dalam draf dimaksud.

"Belum terdapat poin tentang penyesuaian iuran pada rancangan tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah poin pada rancangan yang berpotensi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan," kata Prihati dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).

Berdasarkan kajian awal yang dilakukan BPJS Kesehatan, tambahan beban yang muncul dari berbagai perubahan itu diperkirakan mencapai Rp29-35 triliun.

"Kajian awal menunjukkan potensi tambahan sekitar Rp29-35 triliun yang berasal dari perubahan sistem pembayaran, implementasi iDRG, rujukan basis kompetensi, serta pengembangan manfaat lainnya," tuturnya.

Beberapa kebijakan yang dinilai berpotensi mendorong kenaikan biaya itu antara lain penyempurnaan tata kelola kepesertaan, tata kelola kerja sama dan klaim fasilitas kesehatan, implementasi sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem rujukan berbasis kompetensi. Perluasan manfaat JKN turut masuk dalam daftar perubahan tersebut.

Karena itu, Prihati menegaskan aspek keberlanjutan pendanaan harus menjadi prioritas dalam penyusunan Perpres ini. Ia menilai penyesuaian iuran merupakan salah satu langkah yang dapat menjaga keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran program JKN.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar penyesuaian iuran difokuskan pada segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni kelompok yang iurannya ditanggung langsung oleh pemerintah. Dengan pendekatan tersebut, peserta JKN dari kalangan masyarakat umum tidak akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini.

Rancangan Perpres tentang Jaminan Kesehatan sendiri disusun sebagai pembaruan atas regulasi yang mengatur program JKN secara menyeluruh, mencakup sistem pembayaran hingga standar layanan fasilitas kesehatan. Sejumlah perubahan di dalamnya disebut Prihati sebagai terobosan yang penting, tapi perlu diimbangi dengan penyesuaian sumber pendanaan agar program tidak mengalami ketidakseimbangan.

"Sebagai langkah awal, penyesuaian dapat difokuskan pada segmen PBI jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah sehingga tidak menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat, namun tetap mendukung keberlanjutan program JKN secara strategis," pungkas Prihati.