Periskop.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mengejar target verifikasi ulang sebanyak 106.153 peserta penerima manfaat bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) segmen penyintas penyakit kronis, dapat diselesaikan sebelum Lebaran Idulfitri 2026.

"Akan segera selesai karena ini jumlahnya tidak terlalu banyak. Nah ini target kami adalah sebelum Lebaran ini sudah selesai," kata Kepala BPS Amalia Adininggar selepas rapat terbatas bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis 912/2). 

Amalia menjelaskan, sebanyak 106.153 peserta PBI-JKN tersebut sebelumnya dinonaktifkan dan kemudian kepesertaannya sudah diaktifkan kembali secara otomatis oleh Kementerian Sosial, karena teridentifikasi sebagai penyintas penyakit kronis atau katastropik.

Meski begitu kepesertaan para penerima manfaat tersebut, masih akan diverifikasi ulang. Hal ini demi menjamin bantuan perlindungan sosial dari pemerintah diterima oleh orang yang benar-benar membutuhkan.

BPS mengkonfirmasi hal ini dilakukan sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4/2025 tentang Integrasi Data Sosial Ekonomi Terpadu (DTSEN) dan Inpres nomor 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan.

BPS melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, serta mitra statistik dalam pelaksanaan verifikasi tersebut. Langkah ini iuterapkan guna memastikan akurasi data dan kondisi sosial ekonomi penerima manfaat.

Amalia mengaku optimistis, proses verifikasi lapangan dapat dipercepat dan selesai sesuai target melalui koordinasi lintas tim. Ini karena jumlah penerima manfaat yang diverifikasi, tidak terlalu besar.

Bahkan selain verifikasi 106 ribu peserta tersebut, BPS bersama para mitra juga dalam waktu dekat, mulai melakukan pengecekan kondisi sebenarnya sekitar 11 juta peserta PBI-JKN yang sebelumnya dinonaktifkan. Hal ini sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.

Namun, menurut dia proses verifikasi klaster 11 juta ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua bulan. Kesemuanya ini menjadi bagian dari pemutakhiran serta penajaman Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2026.

"Ada sekitar 39 variable di dalam kuesioner nanti yang harus dipenuhi apakah mereka layak sebagai PBI-JKN atau berada dalam desil 1-5 DTSEN, atau bukan, yang berada di luar desil itu. Salah satu variabel itu diukur melalui pengeluaran keluarga dan lainnya," bebernya. 

Tetap Ditangani
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, 120 ribu pasien penyakit katastropik yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) namun terdampak pemutakhiran data, tetap bisa mendapatkan penanganan dan layanan kesehatan.

Budi menjelaskan, pihaknya sudah menyurati rumah sakit-rumah sakit untuk tetap memberikan penanganan bagi 120 ribu pasien tersebut. Menkes mengatakan di antara para pasien yang terdampak penonaktifan itu, ada yang perlu cuci darah, minum obat untuk stroke dan sakit jantung, butuh kemoterapi, hingga transfusi darah untuk talasemia. Menurutnya, penanganan bagi mereka perlu tetap dilanjutkan, agar tidak terjadi fatalitas.

"Kami di Kementerian Kesehatan saya rasa sama seperti Komisi IX, fokus kita, kita tidak mau layanan kesehatan terutama bagi masyarakat kita yang berisiko ini berhenti sehari pun ya. Sehari pun," kata Budi.

Dia menjelaskan, pasien-pasien itu nonaktif kepesertaan jaminan kesehatannya karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan tersebut membuat para pasien dikelompokkan ke desil yang lebih tinggi yakni 6-10, yang dianggap lebih mampu.

Budi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) juga, agar 120 ribu pasien penyakit katastropik itu serta rumah sakit tidak khawatir bahwa penanganannya tidak dibayarkan.

"Nah, 120 ribu pasien-pasien (penyakit) katastropik ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial," tuturnya.