Periskop.id - Di tengah dinamisnya ekosistem niaga tanah air, sebuah fenomena unik mengakar kuat di kalangan pelaku usaha kecil. Banyak wirausahawan yang secara sadar memilih untuk tidak mengembangkan bisnisnya, sebuah kondisi yang sering dinamai sebagai sindrom “Peter Pan".

Meskipun memiliki permintaan pasar yang tinggi, modal yang cukup, serta kapasitas operasional yang memadai, ribuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara aktif enggan naik kelas.

Data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 mencatat bahwa dari sekitar 65 juta entitas UMKM di Indonesia, lebih dari 98% terus bertahan di skala mikro-kecil. Sementara itu, proporsi usaha tingkat menengah terhimpit di angka yang sangat kecil, yaitu sekitar 0,1%.

Kondisi ini terbilang paradoks jika dibandingkan dengan kontribusi besarnya terhadap perekonomian nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan UMKM menyumbang sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap 97% tenaga kerja. 

Namun, catatan Kementerian Keuangan pada periode 2022–2023 memperlihatkan kontribusi porsi pajak sektor UMKM hanya berada di kisaran 1% hingga 1,5% dari total penerimaan negara. 

Kesenjangan ini mengindikasikan bahwa keengganan untuk membesar merupakan pilihan rasional yang disengaja demi menghindari kewajiban pajak tertentu.

Mengenal Bunching Effect

Mengapa seorang pemilik usaha sengaja membatasi pendapatan bisnisnya sendiri? Jawabannya berada pada fenomena ekonomi perilaku yang disebut bunching effect atau efek mengelompok.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah menyediakan "zona nyaman" bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto atau omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar. Di zona ini, pengusaha bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang sangat rendah, yaitu hanya 0,5% dari omzet kotor.

Selain itu, mereka dibebaskan dari kewajiban mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, pelaku usaha tidak perlu dipusingkan oleh administrasi pembukuan yang rumit dan tidak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pembeli. Hal ini membuat harga jual produk mereka tetap kompetitif di mata konsumen.

Namun, ketika omzet bisnis melewati batas Rp4,8 miliar, mereka akan dihadapkan pada "tebing" aturan yang lumayan curam, yakni mencakup:

  • Fasilitas PPh Final 0,5% otomatis dicabut dan digantikan dengan tarif PPh Badan standar sebesar 22% dari laba bersih.
  • Pelaku usaha wajib berstatus PKP, yang mengharuskan mereka memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap transaksi menggunakan sistem e-Faktur.
  • Harga jual barang atau jasa berpotensi naik karena adanya beban PPN, yang bisa sedikit menggerus daya saing ritel mereka.

Taktik UMKM Agar Tetap Berada di Bawah Batas Pajak

Menghadapi perubahan aturan tersebut, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan adanya penumpukan angka omzet yang dilaporkan pada kisaran Rp4,5 hingga Rp4,7 miliar. Untuk mempertahankan omzet di bawah batas Rp4,8 miliar, umumnya ada dua taktik yang sering diterapkan, di antaranya:

  1. Penekanan Pendapatan (The Halt): Pengusaha sengaja membatasi operasional harian. Mereka memilih menolak pesanan baru pada akhir tahun, beralih ke transaksi tunai tanpa pencatatan, atau meminta pelanggan menunda penerbitan tagihan hingga tahun berikutnya.
  2. Pemecahan Perusahaan (Firm Splitting): Ketika omzet usaha mendekati batas Rp4,8 miliar, pemilik bisnis memilih mendirikan entitas hukum baru seperti CV atau PT baru atas nama kerabat. Satu bisnis yang berkembang dipecah menjadi beberapa unit kecil agar omzet masing-masing entitas tidak melewati batas pemajakan.

Praktik ini memang menguntungkan arus kas jangka pendek bagi individu wirausahawan. Namun bagi perekonomian nasional, fenomena ini menghambat terjadinya economies of scale, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menghilangkan potensi penerimaan negara yang cukup besar.

Langkah Menutup Celah Penghindaran

Menanggapi meluasnya taktik ini, pemerintah meluncurkan penyesuaian kebijakan. DJP menegaskan bahwa fasilitas PPh Final 0,5% sejak awal tidak dirancang untuk menjadi fasilitas permanen bagi bisnis skala menengah yang menyamar sebagai usaha mikro.

Guna menertibkan taktik pemecahan entitas bisnis, Kementerian Keuangan menyesuaikan kerangka pajak UMKM. Fasilitas PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Badan berbentuk CV maupun Firma dicabut. 

Sebagai gantinya, skema tarif 0,5% ini dijadikan fasilitas permanen khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berskala mikro yang sesungguhnya.

Langkah ini menyasar langsung praktik pemecahan entitas bisnis, sehingga entitas berbadan hukum diwajibkan menggunakan standar pembukuan dan tarif normal tanpa memandang ukuran omzet.