Sisprian Ngaku Dendam Blueray tapi Tetap Terima Suap Rp1 Miliar
Sisprian Subiaksono mengaku dendam ke bos Blueray Cargo John Field, namun tetap menerima Rp1 miliar per bulan. Jaksa heran dengan pengakuannya di sidang Tipikor.

Periskop.id - Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, mengaku dendam kepada bos Blueray Cargo John Field. Namun ia tetap menerima Rp1 miliar setiap bulan dari perusahaan tersebut, memicu keheranan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9).
Sisprian tampil sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Ia mengaku tetap memasukkan barang milik Blueray ke jalur merah pemeriksaan, kendati menerima aliran uang dari John Field.
"Saya sedikit dendam dengan Blueray," kata Sisprian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9).
Jaksa mempertanyakan alasan Sisprian tetap mengizinkan barang Blueray melalui jalur merah meski menerima uang tersebut. Ia menjelaskan, langkah itu sengaja diambil untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang dianggap banyak melakukan pelanggaran.
"Saya ingin tetap menetapkan dia di jalur yang lebih merah, walaupun dia mengasih uang ke saya," jawab Sisprian.
Jaksa lantas mempertanyakan mengapa Sisprian tidak menolak uang tersebut agar bisa menindak Blueray tanpa beban. Sisprian mengaku posisinya saat itu kalut, dan ia khawatir uang yang ditolak justru mengalir ke pihak lain yang membuat Blueray semakin kuat.
"Posisi saya saat itu kalut, dan saya berpikir daripada dikasih ke orang, nanti dia makin kuat," jawab Sisprian.
Hakim kemudian mendalami makna dendam yang disampaikan Sisprian. Ia menjelaskan, dendam tersebut bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut nama institusi Bea Cukai yang tercemar akibat pelanggaran Blueray yang ramai dibahas di media sosial.
"Jadi pelanggaran-pelanggaran Blueray itu banyak dimuat di media sosial, sehingga menjelekkan nama Bea Cukai," jawab Sisprian.
Selain soal dendam, Sisprian juga mengaku takut kepada Rizal sehingga tidak melaporkan penggunaan uang operasional tidak resmi dari pengusaha. Ia mengaku khawatir dipindah atau menerima sanksi lebih berat dari atasannya itu.
"Bagaimanapun, beliau atasan saya. Takut kalau saya kena sanksi, atau dipindah, atau mendapat sanksi yang lebih berat, karena beliau berapa kali menegaskan harus pakai DOKPPN," jawab Sisprian.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap tiga pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar. Jaksa menyebut aliran uang itu diterima dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7).
Ketiga pejabat yang didakwa yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
"Saya pun menerima masih pede juga, Pak," jawab Sisprian.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Sisprian Subiaksono, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan korupsi bea cukai dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.