banner-sheroes-yoga
Hukum

Kasus Suap ATR/BPN: KPK Sisir Rumah Lampri Usai Summarecon

KPK menggeledah rumah Dirjen PPTR Lampri di Bekasi, temukan Rp8 miliar dalam koper, kasus suap Summarecon terus melebar.

Kasus Suap ATR/BPN: KPK Sisir Rumah Lampri Usai Summarecon
KPK geledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9) petang. Dokumen Humas KPK.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Perburuan alat bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut secara maraton. Usai menyita tumpukan berkas dari kantor PT Summarecon Agung Tbk pada sore hari, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah kediaman pribadi tersangka Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9) petang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pergerakan tim penyidik ke rumah pejabat eselon I kementerian tersebut.

“Petang ini, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).

Budi menegaskan, penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

“Penggeledahan masih berlangsung,” tegas Budi.

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian upaya paksa yang digelar KPK sejak Kamis (17/9). Sebelumnya, penyidik telah menggeledah tiga ruang kerja direktur jenderal di kantor pusat Kementerian ATR/BPN, disusul penyisiran di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur yang menghasilkan penyitaan dokumen perizinan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), catatan keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Kabupaten Bogor.

Sosok Lampri menjadi salah satu figur kunci dalam pusaran rasuah ini. Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, termasuk izin lahan PT Bela Parahyangan, setoran promosi dan mutasi jabatan di daerah, hingga temuan uang tunai sekitar Rp8 miliar dalam sembilan koper yang diduga milik Lampri serta mutasi rekening senilai Rp10 miliar.

Kasus korupsi ini berakar dari suap pengurusan izin HGB sembilan bidang tanah milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat terganjal sengketa lahan. Melalui perantara, pihak pengembang melobi lingkaran orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan komitmen fee Rp1,5 miliar, di mana Rp200 juta telah mengalir ke Kepala Kantah Bogor I, Sontang Coin Manurung. Dalam skema aliran uang haram tersebut, Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul dana layanan pertanahan sebelum dialirkan ke Fahd El Fouz sebagai penampung akhir.

Hingga saat ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka di Rutan Cabang KPK, yakni Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, perantara swasta Rizal Pahlevi, serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.