Pasar Modal

BEI Umumkan 59 Emiten Berpotensi Delisting Paksa

BEI merilis daftar 59 emiten berpotensi delisting paksa usai disuspensi lebih dari enam bulan, termasuk dua BUMN karya WIKA dan WSKT.

1 hari yang lalu · 6 mnt baca
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Suasana gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 Juli 2025. Foto oleh Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan 59 emiten berpotensi terkena penghapusan pencatatan saham secara paksa atau forced delisting per 30 Juni 2026. Dua emiten BUMN karya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), ikut masuk dalam daftar tersebut.

Pengumuman bernomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 itu mencakup perusahaan tercatat yang sahamnya telah disuspensi lebih dari enam bulan hingga akhir Juni 2026. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham, yang mewajibkan BEI membuka informasi ke publik begitu ada efek yang disuspensi enam bulan atau lebih.

BEI menjelaskan, penghapusan pencatatan bisa dilakukan kalau emiten mengalami kondisi yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi keuangan maupun hukum, tanpa indikasi pemulihan memadai. Delisting juga bisa dipicu apabila perusahaan tidak lagi memenuhi syarat pencatatan di bursa, atau sahamnya disuspensi di pasar reguler, pasar tunai, maupun seluruh pasar selama minimal 24 bulan.

WIKA tercatat sudah disuspensi selama 16 bulan, sama panjangnya dengan PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Sementara itu, WSKT sudah jauh lebih lama menyandang status suspensi, yakni 38 bulan.

Sejumlah emiten lain yang masuk kelompok potensi forced delisting dengan masa suspensi 13 bulan antara lain PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) dan PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO). Sementara itu, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), PT Master Print Tbk (PTMR), PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) masing-masing tercatat telah disuspensi selama 12 bulan.

Adapun PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) tercatat telah disuspensi selama 11 bulan. PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) selama 10 bulan. Selanjutnya, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), dan PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN) masing-masing telah disuspensi selama delapan bulan. PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA), PT Meta Epsi Tbk (MTPS), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) masing-masing tercatat tujuh bulan.

Sementara itu, PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) masing-masing telah disuspensi selama 28 bulan. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) tercatat 26 bulan.

Di kelompok emiten yang telah disuspensi lebih dari tiga tahun, PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), dan PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) masing-masing telah disuspensi selama 35 bulan. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) tercatat 34 bulan.

Di kelompok emiten yang telah disuspensi lebih dari dua tahun, BEI mencatat PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), dan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) yang masing-masing mencapai 23 bulan berdasarkan selisih bulan dari tanggal suspensi hingga 30 Juni 2026. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) tercatat 21 bulan, sedangkan PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) sudah 20 bulan.

Kelompok lain dengan masa suspensi 17 bulan meliputi PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH), PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI), PT Metro Realty Tbk (MTSM), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW).

Sementara itu, sejumlah emiten sudah disuspensi lebih dari tiga tahun. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) mencatat masa suspensi 47 bulan, disusul PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE), dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) yang masing-masing 46 bulan. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) tercatat 40 bulan, sedangkan WSKT berada di angka 37 bulan.

Emiten dengan masa suspensi panjang lainnya adalah PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) selama 70 bulan, PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) selama 72 bulan, PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) selama 67 bulan, dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) selama 76 bulan.

Daftar tersebut juga memuat emiten dengan status suspensi paling lama. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) telah disuspensi selama 87 bulan berdasarkan periode suspensi yang dicantumkan BEI, disusul PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) selama 86 bulan dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) selama 84 bulan.

Beberapa emiten lain di kelompok suspensi terlama adalah PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) selama 80 bulan, PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) masing-masing 78 bulan, serta PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang sama-sama mencatat 77 bulan.

Dengan demikian, 59 emiten yang masuk dalam daftar potensi forced delisting per 30 Juni 2026 terdiri atas:

  1. ALMI - PT Alumindo Light Metal Industry Tbk
  2. ALTO - PT Tri Banyan Tirta Tbk
  3. ARMY - PT Armidian Karyatama Tbk
  4. ARTI - PT Ratu Prabu Energi Tbk
  5. BEBS - PT Berkah Beton Sadaya Tbk
  6. BIKA - PT Binakarya Jaya Abadi Tbk
  7. BIMA - PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk
  8. BOSS - PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
  9. BTEL - PT Bakrie Telecom Tbk
  10. CBMF - PT Cahaya Bintang Medan Tbk
  11. CPRI - PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
  12. DEAL - PT Dewata Freightinternational Tbk
  13. DPNS - PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk
  14. ETWA - PT Eterindo Wahanatama Tbk
  15. FASW - PT Fajar Surya Wisesa Tbk
  16. FIMP - PT Fimperkasa Utama Tbk
  17. GAMA - PT Aksara Global Development Tbk
  18. GLOB - PT Globe Kita Terang Tbk
  19. HKMU - PT HK Metals Utama Tbk
  20. HOME - PT Hotel Mandarine Regency Tbk
  21. HOTL - PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  22. IIKP - PT Inti Agri Resources Tbk
  23. INAF - PT Indofarma Tbk
  24. INRU - PT Toba Pulp Lestari Tbk
  25. IPPE - PT Indo Pureco Pratama Tbk
  26. JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk
  27. KAYU - PT Darmi Bersaudara Tbk
  28. KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
  29. KIAS - PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
  30. LMSH - PT Lionmesh Prima Tbk
  31. MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
  32. MENN - PT Menn Teknologi Indonesia Tbk
  33. MFMI - PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk
  34. MKNT - PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
  35. MTPS - PT Meta Epsi Tbk
  36. MTSM - PT Metro Realty Tbk
  37. NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  38. PLIN - PT Plaza Indonesia Realty Tbk
  39. PMMP - PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
  40. POLL - PT Pollux Properties Indonesia Tbk
  41. POOL - PT Pool Advista Indonesia Tbk
  42. POSA - PT Bliss Properti Indonesia Tbk
  43. PTMR - PT Master Print Tbk
  44. PURE - PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  45. RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk
  46. SIMA - PT Siwani Makmur Tbk
  47. SMCB - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
  48. SMRU - PT SMR Utama Tbk
  49. SWAT - PT Sriwahana Adityakarta Tbk
  50. TECH - PT Indosterling Technomedia Tbk
  51. TGRA - PT Terregra Asia Energy Tbk
  52. TGUK - PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
  53. TOPS - PT Totalindo Eka Persada Tbk
  54. TRAM - PT Trada Alam Minera Tbk
  55. TRIO - PT Trikomsel Oke Tbk
  56. WICO - PT Wicaksana Overseas International Tbk
  57. WIKA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
  58. WSKT - PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  59. ZBRA - PT Dosni Roha Indonesia Tbk

Ketentuan soal keterbukaan informasi ini merupakan pelaksanaan langsung dari Peraturan Bursa Nomor I-N, yang mengatur mekanisme delisting maupun relisting saham di pasar modal Indonesia. Aturan tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk terus memantau dan mempublikasikan status suspensi emiten secara berkala kepada investor.

Dengan masuknya 59 emiten dalam daftar potensi forced delisting, investor diimbau mencermati perkembangan pemenuhan kewajiban dan upaya pemulihan yang dilakukan masing-masing perusahaan. Apabila emiten tidak mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, BEI dapat melanjutkan proses penghapusan pencatatan saham sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bursa Efek Indonesia (BEI), delisting, dan suspensi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.