Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi ke Bakrie Brothers hingga Sari Roti, Ada Apa?

OJK menjatuhkan sanksi ke 23 emiten, termasuk Bakrie & Brothers, Bakrie Telecom, dan produsen Sari Roti, atas pelanggaran aturan pasar modal sepanjang 2026.

20 jam yang lalu · 3 mnt baca
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Suasana pelayanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah emiten besar, termasuk PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk selaku produsen Sari Roti. Sanksi tersebut dijatuhkan atas berbagai pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.

OJK mencatat total 93 surat sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis diterbitkan akibat pelanggaran aturan pasar modal dalam periode tersebut. Angka itu merupakan bagian dari keseluruhan sanksi yang jauh lebih besar yang dijatuhkan lembaga pengawas keuangan itu tahun ini.

"Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan," tulis OJK dalam keterangan resminya, Senin (31/8).

Dari 93 sanksi atas pelanggaran pasar modal itu, OJK menjatuhkan denda administratif dengan total Rp73,99 miliar. Selain denda, terdapat pula delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin yang menyasar emiten, direksi, komisaris, perusahaan efek, akuntan publik, hingga pemegang saham pengendali.

Sebanyak 23 emiten tercatat masuk daftar perusahaan yang dikenai sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026. Selain Bakrie Telecom, Nippon Indosari Corpindo, dan Bakrie & Brothers, daftar itu memuat nama PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tex Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.

Deretan emiten lain yang turut dikenai sanksi antara lain PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk (dahulu PT Sampoerna Agro Tbk), serta PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

OJK menjelaskan, pelanggaran yang mendasari sanksi tersebut mencakup aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Pelanggaran lainnya berkaitan dengan transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Di luar pelanggaran pasar modal, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya. Sanksi itu terdiri dari denda total Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Rinciannya, 876 sanksi dijatuhkan atas keterlambatan laporan berkala dengan denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Sebanyak 91 sanksi lain dikenakan atas keterlambatan laporan insidentil dengan denda Rp7,87 miliar.

Selain itu, terdapat 209 sanksi atas keterlambatan laporan tata kelola dengan denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Delapan sanksi lain berupa denda Rp32,3 juta dikenakan atas keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal.

"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas," tegas OJK.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sanksi Administratif, pasar modal, dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.