Periskop.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 dari total 32 kasus dugaan manipulasi di pasar modal sepanjang 2026. Kasus-kasus tersebut kini memasuki proses penetapan tindakan administratif sesuai ketentuan terbaru di sektor keuangan.
Sementara itu, 15 perkara lainnya masih ditangani. Sebanyak lima kasus berada dalam tahap pemeriksaan, sedangkan sepuluh kasus memasuki proses penyelesaian pemeriksaan.
“Per 21 Juli 2026, sebanyak 5 kasus dalam proses pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2026, Kamis (30/7).
Dengan demikian, sekitar 53 persen dari keseluruhan kasus telah selesai diperiksa. Namun, rampungnya pemeriksaan belum berarti sanksi final telah dijatuhkan karena OJK masih harus menetapkan tindakan administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Identitas pelaku, emiten, maupun saham yang terkait dengan 32 kasus tersebut juga belum diumumkan kepada publik.
Bagian dari Reformasi Integritas Pasar Modal
Hasan menjelaskan percepatan penanganan perkara merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Program tersebut dirancang OJK bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk memperkuat transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana Pasar Modal dalam penanganan kasus khususnya kasus manipulasi pasar,” ujar Hasan.
Pada Februari 2026, OJK menyebut terdapat 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang sedang diperiksa. Sebanyak 32 di antaranya berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan saham menggunakan beragam pola, termasuk pump and dump, wash sales, dan pre-arranged trade.
Perkara yang ditelusuri tidak hanya melibatkan perusahaan. OJK sebelumnya menyatakan pihak yang diperiksa dapat berasal dari korporasi, individu, hingga pemberi informasi atau pegiat media sosial. Indikasinya beragam, mulai dari penyampaian informasi tidak benar, penciptaan aktivitas perdagangan semu, hingga pembentukan harga yang tidak wajar.
Influencer Pernah Didenda Rp5,35 Miliar
Penanganan terhadap dugaan manipulasi melalui media sosial bukan hal baru. Pada Februari 2026, OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN atas manipulasi harga dalam perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML pada periode 2021–2022.
Berdasarkan pemeriksaan OJK, pihak tersebut menggunakan beberapa rekening efek untuk memasang order jual dan beli sehingga membentuk harga yang tidak didasarkan pada permintaan dan penawaran sebenarnya. Ia juga menyampaikan informasi mengenai saham melalui media sosial sambil melakukan transaksi dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.
OJK pada saat yang sama menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak dalam perkara perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk. Regulator menemukan transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham.
Contoh tersebut menunjukkan informasi dari influencer tidak otomatis menjadi pelanggaran. Persoalan hukum muncul apabila penyampaian informasi disertai transaksi yang menyesatkan pasar, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, atau rekayasa harga serta volume perdagangan.
Sanksi Mengacu UU P2SK Terbaru
Terhadap 17 kasus yang telah selesai diperiksa, OJK akan menyesuaikan penetapan tindakan administratif dengan Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Aturan yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan itu ditetapkan dan mulai berlaku pada 17 Juni 2026.
Penegakan hukum menjadi semakin penting karena jumlah investor pasar modal terus bertambah. OJK mencatat jumlah investor domestik mencapai 28,96 juta pada akhir Juni 2026, tumbuh 42,22 persen sejak awal tahun. Pada periode yang sama, penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal mencapai Rp112,67 triliun.
Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan denda administratif senilai total Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak di pasar modal. Dari jumlah tersebut, denda sebesar Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham.
Penyelesaian 17 pemeriksaan menjadi langkah awal untuk mempercepat kepastian hukum. Tahap berikutnya akan ditentukan oleh kejelasan sanksi, keterbukaan hasil penanganan, dan konsistensi OJK menindak pelanggaran tanpa membedakan korporasi, individu, maupun pihak yang memiliki pengaruh besar di media sosial.
Tinggalkan Komentar
Komentar