Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 45 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang lalai memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan. Sanksi dijatuhkan untuk periode hingga 30 Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menerangkan, kewajiban pelaporan itu berpijak pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dicky merinci, sanksi tersebut dijatuhkan karena PUJK terlambat atau sama sekali tidak menyerahkan laporan realisasi literasi dan inklusi Semester II-2025, serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan 2026. Dari total 45 sanksi, sebanyak 16 di antaranya berupa peringatan tertulis.

"Selanjutnya, 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,7 miliar," ujar Dicky dikutip Kamis (9/7).

Di luar sanksi literasi dan inklusi, OJK juga mengenakan delapan sanksi administratif lain kepada PUJK sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Sanksi ini menyasar PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan penilaian mandiri tahun 2025, meski sebelumnya sudah pernah menerima teguran.

Delapan sanksi tersebut seluruhnya berupa denda dengan nilai total Rp570 juta, demikian disampaikan Dicky.

OJK turut menjatuhkan 72 sanksi administratif dalam periode yang sama, kali ini terkait pelanggaran perlindungan konsumen. Pelanggaran mencakup penyediaan informasi, penayangan iklan, praktik penagihan, dan transparansi produk.

"Dari 72 sanksi, OJK telah mengenakan 24 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,24 miliar dan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis," tegasnya.

Guna mencegah pelanggaran serupa terulang, OJK juga menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada PUJK yang terdampak. PUJK diwajibkan menyesuaikan atau menghentikan iklan yang tidak sesuai ketentuan, serta mengevaluasi kebijakan internal sebagai tindak lanjut hasil pengawasan.

Pengawasan perilaku PUJK itu dilakukan OJK baik secara langsung maupun tidak langsung. Keseluruhan langkah tersebut disebut Dicky sebagai bagian dari pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap aturan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.