Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB - P2) bagi sekolah swasta di Jakarta.Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025.

“Kebijakan ini merupakan sebuah terobosan yang belum pernah dilakukan di era Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan,” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo di Jakarta, Senin (22/12). 

Prastowo menyebutkan, PBB untuk sekolah swasta dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan bisa dikurangi hingga 100%. Prastowo mengatakan, gagasan pembebasan PBB-P2 100% bagi sekolah-sekolah swasta di Jakarta muncul sesaat setelah ia menelaah berbagai kebijakan yang selama ini berlaku di Jakarta.

Ia juga menghimpun berbagai keluhan para pengelola sekolah-sekolah swasta di Jakarta yang selama ini terbebani PBB cukup besar. Untuk itu ia kemudian mengusulkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta agar sekolah-sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.

Dengan begitu, anggaran sekolah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, terutama peningkatan mutu pendidikan. Ia juga berharap pembebasan PBB sekolah swasta ini dapat meringankan beban operasional sekolah, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, serta berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.

"Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang justru sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Prastowo.

Kenaikan PBB
Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sebelumnya menyatakan, besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota tahun ini hanya mengalami sedikit kenaikan, yakni sekitar 5-10%. Menurutnya, kenaikan tersebut justru lebih kecil dibandingkan tarif PBB di sejumlah daerah lain.

“PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali. Jadi Jakarta ini, saya sudah mendapatkan laporan, nggak lebih dari 5-10 %. Jadi kecil banget lah," kata Pramono beberapa waktu lalu. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, lajutnya, justru memberikan diskon lima persen dari nilai pokok wajib pajak, bagi masyarakat yang membayar lebih awal sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025.

Pramono menjelaskan, kebijakan ini dibuat demi menjaga transparansi dan memastikan penerimaan pajak berjalan lancar. Sejauh ini, pembayaran PBB di Jakarta cukup tertib.

“Bukan karena apa-apa, karena memang transparansi bagi saya penting sekali. Sehingga untuk Jakarta, persoalan PBB relatif berjalan dengan baik, orang juga membayar dengan tertib,” ucap Pramono.

Tak hanya itu, Pramono mengatakan warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari PBB. Begitujuga dengan pemilik apartemen dengan harga di bawah Rp650 juta juga mendapat pembebasan pajak serupa.

"Bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar, PBB-nya 0%. Bagi masyarakat yang menggunakan apartemen yang harganya di bawah Rp650 juta, 0%," tegasnya.