Pigai Dorong HAM Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah, Bukan Sekadar Sisipan
Menteri HAM Natalius Pigai mendorong satu buku khusus HAM menjadi materi wajib di sekolah. Usulan masih dibahas dan belum menjadi kurikulum resmi

Periskop.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong pendidikan HAM mendapat porsi khusus dalam sistem pendidikan nasional, bukan hanya menjadi materi yang disisipkan dalam mata pelajaran lain. Salah satu gagasannya adalah menghadirkan satu buku khusus HAM yang wajib diajarkan kepada peserta didik, meski usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan kementerian bidang pendidikan dan belum menjadi kebijakan kurikulum nasional.
Pigai menyampaikan gagasan tersebut ketika meresmikan Pusat Studi HAM di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, Timika, Papua Tengah, Selasa (18/8). Menurut dia, pengetahuan mengenai hak dan kewajiban manusia perlu diberikan secara lebih sistematis sejak bangku sekolah.
"Menteri Pendidikan hanya minta, 'Pak Pigai, bolehkah kami kasih bab dalam pendidikan?' Jadi bab satu bidang HAM, baru nanti yang bab-bab. Cuma kita alokasikan bab, saya tidak mau. Saya minta satu buku sendiri sebagai buku yang wajib diajarkan," ujar Pigai.
Keinginan tersebut tidak berarti HAM sama sekali belum dipelajari di sekolah saat ini. Dalam materi resmi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, HAM telah menjadi salah satu cakupan pembelajaran bersama Pancasila, demokrasi, Undang-Undang Dasar 1945, serta hak dan kewajiban warga negara.
Pigai menginginkan materi tersebut diperkuat agar pendidikan HAM tidak berhenti pada sebagian pembahasan dalam mata pelajaran yang sudah ada.
Gagasan Buku HAM Sudah Didorong sejak 2025
Dorongan menjadikan HAM sebagai materi khusus bukan gagasan yang baru muncul dalam kunjungan Pigai ke Timika.
Kementerian HAM pada Juni 2025 telah menyatakan sedang mendorong integrasi pendidikan HAM ke kurikulum nasional berdampingan dengan Pendidikan Pancasila dari jenjang SD hingga SMA. Saat itu, pemerintah juga menyebut pembahasan dilakukan dengan kementerian bidang pendidikan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan target menyiapkan buku khusus HAM sebagai materi ajar wajib.
Artinya, pernyataan Pigai di Timika merupakan kelanjutan dari agenda yang sudah didorong Kementerian HAM lebih dari setahun terakhir.
Namun, Pigai mengakui pelaksanaannya masih membutuhkan proses karena menyangkut kebijakan kurikulum dan kemungkinan penyesuaian regulasi.
"Saya sedang negosiasi. Tapi kalau misalnya suatu saat ada perubahan undang-undang atau kurikulum nasional. Saya akan berusaha masukkan hak asasi manusia menjadi kurikulum resmi. Itu cita-cita, semuanya cita-cita," kata Pigai.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini antara lain mengacu pada Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang mengubah Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Regulasi tersebut tidak memperkenalkan HAM sebagai mata pelajaran tersendiri. Kemendikdasmen juga menegaskan aturan itu bukan pergantian kurikulum nasional, melainkan penyesuaian dan penguatan terhadap kurikulum yang telah berjalan.
Dengan demikian, gagasan satu buku wajib HAM masih harus melalui pembahasan lebih lanjut sebelum bisa diterapkan secara nasional.
HAM Saat Ini Masuk Pendidikan Pancasila
Dalam sistem yang berjalan sekarang, peserta didik sebenarnya sudah diperkenalkan dengan konsep HAM melalui Pendidikan Pancasila.
Dokumen asesmen resmi Kemendikdasmen untuk Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di tingkat SMA mencantumkan hak asasi manusia dan demokrasi Pancasila sebagai bagian dari lingkup materi yang dipelajari siswa.
Panduan mata pelajaran Pendidikan Pancasila yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran pada 2025 juga memuat pembelajaran mengenai hak individu, hak masyarakat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga persoalan seperti perundungan.
UU Nomor 39 Tahun 1999 sendiri menjadi salah satu fondasi hukum HAM di Indonesia. Undang-undang tersebut berlaku sejak 23 September 1999 dan mengatur berbagai hak dasar, termasuk hak memperoleh pendidikan serta mengembangkan kualitas hidup.
Karena itu, perbedaan utama gagasan Pigai bukan terletak pada keberadaan materi HAM, melainkan pada kedalaman dan posisi pembelajarannya. Ia ingin HAM memiliki alokasi yang lebih khusus dan buku tersendiri agar tidak hanya muncul sebagai bagian dari materi lain.
KemenHAM Juga Masuk ke Sekolah dan Kampus
Upaya memperluas pendidikan HAM juga berlangsung di luar wacana perubahan kurikulum.
Pada Juli 2026, Kementerian HAM bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat menggelar Jabar Human Rights Forum yang melibatkan pelajar. Dalam kegiatan tersebut, KemenHAM mengakui pendidikan HAM telah diperkenalkan melalui PPKn, tetapi menilai pemahaman siswa perlu diperkuat agar tidak berhenti sebagai teori.
"Kehadiran kalian di sini bukan hanya sebagai peserta, tetapi menjadi pelopor dalam menyuarakan nilai-nilai hak asasi manusia di lingkungan masing-masing," ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan.
Di tingkat perguruan tinggi, KemenHAM sebelumnya menandatangani kerja sama dengan Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk memperkuat pendidikan dan Pusat Studi HAM di Papua. Pigai menilai kampus memiliki posisi strategis dalam membentuk pemahaman mengenai kemanusiaan, keadilan dan kesetaraan.
Langkah serupa kini diperluas melalui pendirian Pusat Studi HAM di STIH Mimika.
Pendidikan HAM Juga Menjadi Agenda Internasional
Dorongan memasukkan pendidikan HAM secara sistematis dalam dunia pendidikan juga memiliki pijakan internasional.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi United Nations Declaration on Human Rights Education and Training pada 2011. Deklarasi tersebut menempatkan pendidikan dan pelatihan HAM sebagai hal penting untuk membangun penghormatan terhadap hak asasi dan kebebasan fundamental.
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) juga menyediakan materi pendidikan HAM untuk pendidikan formal maupun nonformal, termasuk sumber daya yang dapat digunakan guru dan pendidik.
Meski demikian, bentuk penerapannya di Indonesia tetap menjadi kewenangan pemerintah melalui kebijakan pendidikan nasional. Tantangan berikutnya bukan hanya menentukan apakah HAM perlu memperoleh buku tersendiri, tetapi juga menyusun materi sesuai jenjang usia, menyiapkan guru, menentukan metode pembelajaran serta memastikan pendidikan HAM tidak berhenti pada hafalan konsep.
Usulan Pigai kini masih berada pada tahap komunikasi dan negosiasi. Apabila nantinya disepakati masuk lebih jauh dalam struktur kurikulum nasional, pemerintah masih perlu menentukan apakah HAM akan berdiri sebagai mata pelajaran, materi khusus dalam Pendidikan Pancasila, atau menggunakan skema lain dengan buku ajar tersendiri.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai natalius pigai, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), sekolah, pendidikan, dan HAM dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.