Perbankan

YLKI Desak Bank Transparan soal Pemblokiran Rekening Nasabah

YLKI menyoroti pemblokiran rekening nasabah oleh bank dan menilai tindakan tersebut harus dilakukan secara transparan serta tetap memperhatikan hak konsumen.

2 hari yang lalu · 2 mnt baca
Buku tabungan, rekening dormant
Ilustrasi buku tabungan. Foto oleh Generated AI
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti persoalan pemblokiran rekening nasabah oleh Saudara Supriyono oleh pihak bank yang di dalam rekening tersebut terdapat sekitar Rp80,9 juta yang merupakan dana pribadi serta donasi masyarakat.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai kewenangan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa disertai transparansi dan kepastian bagi nasabah sebagai konsumen.

Menurut Rio, kewenangan tersebut memang dapat dijalankan dalam kondisi tertentu, tetapi harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan hak-hak nasabah yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus hak konsumen yang dijamin oleh UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Rio dalam keterangannya, Senin (24/8).

Rio mengatakan, setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan bank ketika melakukan pemblokiran rekening nasabah.

Pertama, bank harus menjelaskan dasar dan alasan pemblokiran kepada nasabah. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan rekeningnya tidak dapat digunakan, sepanjang pemberian informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan maupun proses hukum yang sedang berjalan.

Kedua, pemblokiran tidak boleh membuat konsumen kehilangan akses terhadap rekening dan dananya tanpa adanya kepastian. Jika dana nasabah tidak dapat digunakan, bank perlu memberikan penjelasan mengenai status rekening, prosedur penyelesaian, serta langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan kembali akses terhadap rekening atau dana tersebut.

Ketiga, Rio menekankan pentingnya mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang efektif. Jangan sampai nasabah berada dalam posisi yang lemah karena rekening diblokir dan dana tidak dapat digunakan, sementara yang bersangkutan tidak memperoleh penjelasan memadai maupun informasi mengenai saluran pengaduan yang dapat ditempuh.

Keempat, kewenangan bank dalam menjaga keamanan dan menerapkan prinsip kehati-hatian harus diimbangi dengan akuntabilitas. Menurut Rio, aspek keamanan perbankan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen.

"Prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan memang penting, tetapi jangan sampai menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen," tegasnya.

Karena itu, YLKI mendorong pihak bank untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai kasus tersebut kepada nasabah yang bersangkutan, termasuk dasar pemblokiran, status rekening, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai YLKI, pemblokiran rekening, dan demo pati dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.