periskop.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam tindakan Wedding Organizer (WO) yang merugikan banyak pasangan pengantin karena layanan pernikahan tidak sesuai kesepakatan. Bahkan, beberapa kasus menunjukkan catering yang sudah dibayar tidak hadir di hari H.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai, kasus ini merupakan fenomena gunung es akibat lemahnya perlindungan konsumen dan tidak adanya kanal pengaduan.
“Kasus ini menjadi fenomena gunung es karena lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa,” kata Rio dalam keterangan yang diterima Periskop, Selasa (9/12).
Rio menambahkan, kejahatan ini diduga terencana menggunakan skema ponzi. YLKI meminta pemerintah membuka posko pengaduan khusus WO untuk inventarisasi kasus dan membantu pemulihan kerugian konsumen.
“Posko pengaduan sangat berguna bagi konsumen yang masih bingung mau ngadu kemana,” jelas Rio.
Selain itu, YLKI mendorong pemerintah segera membahas dan mengesahkan amandemen UU Perlindungan Konsumen agar memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa, terutama soal pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian. YLKI juga menekankan pentingnya proses pidana sebagai efek jera, tanpa mengesampingkan ganti rugi bagi korban, serta penyidikan yang transparan untuk mengungkap aliran dana dan aset.
“Jika ditemukan TPPU, YLKI mendorong sanksi yang tegas dan berat bagi pelaku,” tegas Rio.
Sebelumnya, sebanyak 87 orang melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wedding Organizer PT Ayu Puspita Sejahtera di Mapolres Metro Jakarta Utara. Namun, karena laporan datang dari berbagai wilayah, kasus ini akhirnya ditangani Polda Metro jaya.
"Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Senin (8/12).
Menurut dia, salah satu korban berinisial SOG membuat laporan terkait aksi tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Sabtu (6/12). Pelapor ini ingin melangsungkan pernikahan menggunakan Wedding Organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera dan telah melunasi biaya persepsi Rp82.740.000 ke rekening yang sudah disepakati.
Namun, kata dia, ketika resepsi berlangsung pihak Wedding Organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
"Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," serunya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban dari penipuan WO pernikahan ini cukup banyak. Sejauh ini sudah 87 orang yang membuat laporan di Polres Metro Jakut.
Tinggalkan Komentar
Komentar