Periskop.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pelaku usaha tidak menyampingkan pembayaran secara tunai, sekalipun pembayaran non tunai lebih efisien.
"Silahkan pelaku usaha menyediakan digital payment (pembayaran digital), tapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai," kata Sekretaris Eksekutif YLKI dalam keterangannya di Jakarta, Rio Priambodo, Selasa (23/12).
Rio juga meminta pelaku usaha tidak menutup ruang konsumen dalam memilih metode pembayaran. Pasalnya, hak konsumen dalam memilih, dijamin UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 mengenai hak konsumen dan patut dipatuhi oleh pelaku usaha.
"Jangan sampai metode pembayaran tertentu sampai dibuat kebijakan internal," katanya.
Rio juga menyebutkan, pemerintah perlu mengawasi soal metode pembayaran jangan sampai digitalisasi pembayaran mempersulit konsumen dalam melakukan transaksi.
"Kami minta pelaku usaha stop menggeneralisasi konsumen, karena ada kelompok konsumen rentan (disabilitas, lansia, anak anak, dll) yang mempunyai karakteristik dan kebutuhan tertentu dalam bertransaksi," ucapnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @arli_alcatraz, yang mengunggah sebuah video terkait seorang konsumen nenek ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti pada Kamis (18/12) di Halte Transjakarta yang berlokasi di Monas.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria memprotes toko roti tersebut, karena menolak pembayaran dengan uang tunai tetapi harus menggunakan QRIS.
"Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai dan harus menggunakan QRIS," tulis akun tersebut.
Mengenai hal tersebut toko roti tersebut juga telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf melalui akun Instagram resminya @rotio.indonesia atas kejadian tersebut. Pihgaknya mengaku akan evaluasi internal agar ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Dalam unggahannya tersebut, Roti O menyebutkan, penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai bertujuan untuk memberikan kemudahan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan.
UU Mata Uang
Sementara itu, merespon kejadian tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Ketentuan itu diatur dalam pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut," kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).
Ramdan mengatakan, BI memang mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
Namun keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah.
"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," jelasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar