periskop.id - Kasus Wedding Organizer (WO) nakal kembali menjadi sorotan publik. Banyak pasangan pengantin merugi karena acara pernikahan tidak terlaksana sesuai perjanjian, bahkan katering yang sudah dibayar ada yang tidak datang sama sekali.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyebut kasus ini sebagai fenomena gunung es. Ia menilai lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa, termasuk ketiadaan kanal pengaduan khusus, membuat kasus serupa terus berulang.

"Kejahatan ini merupakan kejahatan yang terencana menggunakan skema ponzi," kata Rio dalam keterangan tertulis yang diterima Periskop, Rabu (10/12).

YLKI mendorong pemerintah segera membuka posko pengaduan khusus WO. Posko ini diharapkan bisa menginventarisasi laporan, memfasilitasi penyelesaian sengketa, dan membantu pemulihan kerugian konsumen. Banyak korban kebingungan mencari tempat untuk melapor karena belum adanya mekanisme resmi.

"Posko pengaduan sangat berguna bagi konsumen yang mengalami kasus serupa tapi masih bingung mau ngadu ke mana," ujar Rio.

Selain itu, Rio juga menekankan pentingnya pengesahan Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk memperkuat posisi konsumen, terutama terkait kewajiban pertanggungjawaban pelaku usaha dan mekanisme ganti rugi di sektor jasa.

“Perlu didorong untuk proses pidana sebagai efek jera, tanpa mengesampingkan ganti rugi bagi korban, serta perlu didorong penyidikan yang transparan dalam mengungkap aliran dana serta aset,” tambahnya.

YLKI menegaskan penyidikan transparan termasuk penelusuran aliran dana dan aset para pelaku sangat penting. Jika ditemukan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sanksi tegas dan berat harus ditegakkan.

"Jika ditemukan ada TPPU maka YLKI mendorong sanksi yang tegas dan berat bagi pelaku," tutup Rio.