periksop.id - Tragedi tenggelamnya kapal wisata phinisi KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat malam (26/12), menuai sorotan tajam dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua YLKI Niti Emiliana menilai insiden ini harus diusut tuntas untuk memastikan apakah murni disebabkan faktor alam (force majeure) atau justru melibatkan kelalaian manusia yang mengorbankan keselamatan konsumen pariwisata.
Niti mendorong agar kelayakan teknis kapal wisata perlu diaudit secara independen, termasuk memastikan apakah kapal wisata tersebut sudah mengantongi izin dan telah dilakukan uji laik beroperasi. Pasalnya, kapal yang berstandar dan laik operasi menjadi pondasi dasar yang dapat menjamin keamanan dan keselamatan konsumen bertransportasi.
"Kami mengucapkan duka yang mendalam kepada korban atas tenggelamnya kapal wisata phinisi KM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Semoga ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha pariwisata bahwa konsumen sepatutnya mendapatkan hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam berwisata," kata Niti dalam keterangan tertulis yang diterima Periskop, Senin (29/12).
Menurut Niti, konsumen berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai kondisi cuaca sebelum keberangkatan. Pihaknya pun meminta pelaku usaha jasa wisata tidak memaksakan perjalanan wisata apabila cuaca tidak mendukung.
"Tak ada posisi tawar sedikit pun terkait dengan keamanan dan keselamatan konsumen. Apalagi musim liburan yang diiringi tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya permintaan pariwisata, jangan sampai demand yang tinggi justru menggadaikan keamanan dan keselamatan konsumen dalam berwisata," tegasnya.
Niti menegaskan perlindungan konsumen harus memastikan adanya kewajiban bagi operator untuk memberikan refund penuh atau penjadwalan ulang jika pelayaran dibatalkan karena faktor cuaca, tanpa potongan biaya.
Pihaknya juga meminta pelaku usaha bertanggung jawab apabila tenggelamnya kapal wisata diakibatkan oleh unsur kelalaian. Konsumen yang selamat juga harus mendapatkan pendampingan dalam pemulihan trauma akibat insiden tersebut.
"Penyedia jasa wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang diderita sebagai pemenuhan hak konsumen serta klaim asuransi yang jelas dan tidak berbelit," terang Niti.
Ia menambahkan bahwa Labuan Bajo bukan hanya sekadar destinasi wisata nasional, tetapi juga telah menjadi wajah destinasi wisata internasional. Penanganan yang sigap dari pemerintah dinilai dapat menjaga kepercayaan turis mancanegara yang ingin berwisata di Indonesia.
Tingginya permintaan di sektor pariwisata menjadi poin penting bahwa perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata harus diperkuat, sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam berpariwisata serta menghadirkan pelaku usaha pariwisata yang bertanggung jawab.
"Secara umum, kecelakaan tenggelamnya kapal wisata di Labuan Bajo harus menjadi refleksi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan di sektor pariwisata dan menghadirkan pariwisata yang ramah bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara," tutup dia.
Tinggalkan Komentar
Komentar