OJK Tutup 12 Bank Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK genapkan 12 BPR yang izinnya dicabut sepanjang 2026, teranyar PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi.

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pencabutan ini menggenapkan jumlah bank yang ditutup menjadi 12 unit sepanjang 2026.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap industri perbankan. Ia menyebutkan, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (19/8).
Sejak izin dicabut, seluruh kegiatan operasional BPR Citra Bersada Abadi dihentikan dan kantornya ditutup untuk umum. Penyelesaian hak dan kewajiban bank akan diserahkan kepada tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebelum penutupan BPR Citra Bersada Abadi, OJK sudah mencabut izin sebelas bank lain sepanjang 2026. Pencabutan dimulai pada Januari, ketika PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat resmi ditutup pada 7 Januari, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari.
Memasuki Februari, giliran Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat yang izinnya dicabut pada 9 Februari, kemudian PT BPR Kamadana di Bangli, Bali pada 18 Februari. Tren penutupan berlanjut ke Maret lewat PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret.
Pada April, OJK mencabut izin PT BPR Sungai Rumbai di Sumatra Barat efektif 7 April. Penutupan sempat jeda dua bulan sebelum kembali terjadi pada Juni, tepatnya PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah pada 25 Juni.
Juli menjadi bulan dengan penutupan terbanyak, yakni tiga BPR sekaligus. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur ditutup pada 3 Juli, disusul PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli, dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat pada 16 Juli.
OJK juga menegaskan, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari masing-masing BPR yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Aturan ini berlaku untuk menjaga proses likuidasi berjalan sesuai ketentuan.
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan ditutup total dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.