Keuangan

OJK Dorong Dana Pensiun Jangkau 87,7 Juta Pekerja Informal di Indonesia Lewat Iuran Fleksibel

OJK mendorong DPLK membuat iuran fleksibel bagi 87,74 juta pekerja informal. Peserta pensiun sukarela saat ini baru sekitar 5,39 juta orang

5 jam yang lalu · 6 mnt baca
OJK Dorong Dana Pensiun Jangkau 87,7 Juta Pekerja Informal di Indonesia Lewat Iuran Fleksibel
Ilustrasi Dana Pensiun
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri dana pensiun menghadirkan skema iuran yang lebih fleksibel bagi pekerja informal, kelompok yang jumlahnya mencapai sekitar 87,74 juta orang di Indonesia. Model tersebut dinilai penting karena pendapatan pekerja mandiri tidak selalu tetap setiap bulan, sehingga pola iuran reguler seperti pekerja formal sulit diterapkan secara seragam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pekerja informal tidak identik dengan kelompok berpenghasilan rendah. Di dalamnya terdapat pekerja mandiri, pelaku usaha, atlet, artis hingga profesi lain dengan penghasilan yang dapat berfluktuasi.

"Informal itu bayar iurannya itu tidak pasti, dia (pendapatannya) tidak tetap. Kalau lebih banyak uang, dia dapat. Kalau tidak, ya tidak ," kata Ogi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (28/8/2026).

Karena karakter pendapatan tersebut, OJK meminta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengembangkan layanan yang memungkinkan peserta menyetor ketika memiliki penghasilan, bukan semata mengandalkan pola pembayaran yang kaku setiap bulan.

"Jadi bayarnya itu bisa kalau dia dapat bayar, mungkin bikin program hari tuanya. Nah itu yang belum jalan, kita dorong supaya DPLK punya aplikasi bahwa masyarakat informal itu bisa ikut serta," ujarnya.

Hampir 6 dari 10 Pekerja Indonesia Berada di Sektor Informal

Besarnya pasar yang belum terjangkau terlihat dari data ketenagakerjaan nasional.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Februari 2026 terdapat 87,74 juta orang bekerja pada kegiatan informal, naik dari 86,58 juta pada Februari 2025. Sementara pekerja formal berjumlah 59,93 juta orang. Artinya, sekitar 59,4% penduduk bekerja di Indonesia berada dalam kegiatan informal.

Jumlah tersebut memperlihatkan tantangan besar bagi perluasan perlindungan hari tua. Skema pensiun berbasis hubungan kerja relatif lebih mudah diterapkan pada karyawan dengan gaji tetap dan pemberi kerja yang menyetorkan iuran. Kondisinya berbeda bagi pedagang, pekerja lepas, petani, pekerja kreatif maupun pekerja mandiri yang pendapatannya dapat berubah dari satu bulan ke bulan berikutnya.

Publikasi BPS juga menegaskan pekerja berstatus bukan buruh, termasuk pekerja yang berusaha sendiri dan pekerja bebas, menghadapi karakter pendapatan yang berbeda dibandingkan buruh atau karyawan yang memperoleh upah lebih teratur.

Karena itu, fleksibilitas pembayaran menjadi salah satu kunci agar program pensiun tidak hanya dapat diakses, tetapi juga dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

Manfaat Pensiun Disebut Hanya 10-50% dari Penghasilan Terakhir

Persoalan tidak berhenti pada jumlah peserta. OJK juga menilai nilai manfaat yang diterima banyak pekerja setelah pensiun masih relatif terbatas, dibandingkan penghasilan mereka sebelum berhenti bekerja.

"Kalau dihitung itu manfaat pensiun rata-rata orang Indonesia itu hanya 10 sampai 50 persen dari penghasilannya terakhir. Tidak cukup duitnya itu," serunya. 

Rentang tersebut menggambarkan apa yang biasa disebut replacement rate, yakni perbandingan manfaat yang diterima setelah pensiun dengan penghasilan seseorang sebelum pensiun.

Karena itu, Ogi mendorong pekerja formal yang sudah memiliki program pensiun dari tempat kerja tetap mempertimbangkan program tambahan apabila kemampuan keuangannya memungkinkan. Tujuannya agar penurunan pendapatan ketika memasuki usia pensiun tidak terlalu besar.

Namun, kebutuhan setiap orang berbeda. Besaran iuran tambahan tetap perlu disesuaikan dengan penghasilan, kewajiban rumah tangga, dana darurat dan kemampuan finansial peserta agar persiapan pensiun tidak justru membebani kebutuhan saat ini.

Peserta Pensiun Sukarela Baru 5,39 Juta Orang

Ruang ekspansi industri terlihat semakin besar jika jumlah pekerja dibandingkan dengan kepesertaan program pensiun sukarela. Data OJK menunjukkan hingga Mei 2026 terdapat sekitar 5,39 juta peserta program pensiun sukarela, dengan nilai aset mencapai Rp410,65 triliun. 

Nilai iurannya tercatat Rp16,98 triliun atau meningkat 11,98% secara tahunan.

Angka 5,39 juta tersebut mencakup peserta dengan berbagai latar belakang sehingga tidak dapat dibandingkan langsung satu per satu dengan 87,74 juta pekerja informal. Namun, selisih skalanya memperlihatkan ruang yang masih sangat luas untuk memperbesar kepesertaan pensiun sukarela. OJK sendiri telah menempatkan perluasan inklusi sebagai salah satu agenda dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028. Strateginya dibangun melalui empat pilar, termasuk pengembangan ekosistem dan akselerasi transformasi digital.

Digitalisasi menjadi penting karena pekerja informal membutuhkan proses pendaftaran, pembayaran iuran dan pemantauan investasi yang lebih sederhana serta dapat dilakukan tanpa bergantung pada administrasi pemberi kerja.

Manajer Investasi Mulai Masuk Bisnis DPLK

OJK juga mulai memperluas pemain industri. Pada Juni 2026, regulator mengesahkan DPLK Sinarmas Asset Management, sekaligus menjadikannya DPLK pertama di Indonesia yang didirikan oleh perusahaan manajer investasi. OJK masih menelaah satu permohonan pendirian DPLK lain dari manajer investasi.

"OJK telah mengesahkan pendirian DPLK Sinarmas Asset Management pada bulan Juni 2026 yang merupakan DPLK pertama yang didirikan oleh manajer investasi,” ujar Ogi dalam keterangan sebelumnya.

Masuknya manajer investasi dimungkinkan setelah OJK memperbarui aturan kelembagaan dana pensiun. Regulator berharap bertambahnya penyelenggara mendorong kompetisi, inovasi produk dan perluasan kepesertaan.

DPLK Sinarmas Asset Management sendiri menyatakan kelompok pekerja informal menjadi salah satu pasar yang dituju dan mengandalkan aplikasi digital untuk memperluas distribusi layanan.

Komisaris Utama Sinarmas Asset Management I.J. Soegeng Wibowo sebelumnya menilai persoalan berikutnya bukan sekadar membuka akses. “Sebab itu, tantangan kita bukan lagi membuka akses investasi, tetapi membangun budaya investasi jangka panjang sesuai kebutuhan generasi digital tersebut,” ucapnya.

Aset Dana Pensiun Sudah di Atas Rp1.600 Triliun

Industri dana pensiun Indonesia sebenarnya memiliki aset dalam jumlah besar.

Ogi dalam forum di Lombok menyebut total aset dana pensiun per Juli 2026 telah mencapai sekitar Rp1.699,9 triliun. OJK masih memproyeksikan pertumbuhan aset dana pensiun sekitar 9-11% sepanjang 2026, meski regulator membuka peluang merevisi target tersebut karena kondisi pasar dan tekanan ekonomi.

Sebagai pembanding, laporan bulanan resmi OJK yang memuat posisi Juni mencatat aset dana pensiun Rp1.680,57 triliun atau tumbuh 6,47% secara tahunan. Dari jumlah tersebut, Rp407,33 triliun berasal dari program pensiun sukarela dan Rp1.273,24 triliun dari program wajib.

OJK sebelumnya memasang aspirasi pertumbuhan aset dana pensiun yang lebih tinggi dalam jangka menengah. Dalam PPDP Regulatory Dissemination Day 2026, Ogi menyebut pertumbuhan 10-12% menjadi salah satu sasaran industri, bahkan kebutuhan untuk mengejar target RPJMN 2029 dinilai jauh lebih besar.

Tantangannya adalah memastikan pertumbuhan aset tidak hanya berasal dari peserta yang sudah berada dalam sistem, tetapi juga dari bertambahnya masyarakat yang memiliki perlindungan hari tua.

Banyak Klaim JHT Masih Bernilai di Bawah Rp50 Juta

Gambaran lain mengenai kesiapan hari tua terlihat dari data Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Keuangan mencatat sepanjang Januari-Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan. Dari jumlah tersebut, 1.645.469 klaim atau 95,45% memiliki saldo di bawah Rp50 juta.

JHT dan DPLK merupakan skema yang berbeda sehingga angka tersebut tidak dapat digunakan untuk menggambarkan nilai dana pensiun secara keseluruhan. Namun, data itu memperlihatkan bahwa akumulasi tabungan hari tua sebagian besar pekerja yang mencairkan manfaat masih relatif terbatas.

Kondisi tersebut memperkuat alasan regulator mendorong diversifikasi sumber pendapatan pada masa pensiun, termasuk melalui program sukarela yang dapat berjalan berdampingan dengan jaminan wajib.

Tantangannya Bukan Sekadar Bikin Aplikasi

Meski aplikasi digital dapat mempermudah pendaftaran dan pembayaran iuran, perluasan dana pensiun ke pekerja informal tetap menghadapi tantangan lebih besar. Pendapatan yang tidak menentu membuat peserta berisiko tidak konsisten menyetor. 

Produk karena itu perlu memberikan ruang fleksibilitas tanpa mengorbankan tujuan jangka panjang. Biaya pengelolaan, pilihan investasi, transparansi hasil pengembangan hingga kemudahan pencairan juga harus dipahami calon peserta sebelum mengambil keputusan.

OJK menekankan bahwa perluasan pemain industri harus tetap dibarengi tata kelola, perlindungan peserta dan keberlanjutan program. Dengan hampir 60% pekerja Indonesia berada di sektor informal, pekerjaan rumah terbesar industri dana pensiun bukan hanya meningkatkan nilai aset, tetapi merancang produk yang dapat mengikuti pola penghasilan masyarakat yang tidak seragam.

Jika model iuran fleksibel dan layanan digital benar-benar dapat dijalankan, pekerja informal berpotensi memiliki jalur yang lebih realistis untuk mengumpulkan dana pensiun tanpa harus menunggu memiliki pekerjaan formal atau penghasilan tetap.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Ogi Prastomiyono, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana pensiun, dan pekerja informal dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.