iklan periskop
Pertambangan

Freeport Setuju Lepas 12% Saham ke Indonesia, Saham Negara Naik Jadi 63%

Freeport sepakat melepas 12% saham ke Indonesia tanpa biaya. Saham pemerintah di PTFI naik jadi 63% pada 2041, disertai komitmen pembangunan universitas dan rumah sakit di Papua.

10 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Freeport Setuju Lepas 12% Saham ke Indonesia, Saham Negara Naik Jadi 63%
CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (Danantara Indonesia) Rosan Roeslani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (30/9). ANTARA/Putu Indah Savitri
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Indonesia kembali mencatat capaian penting dalam negosiasi dengan Freeport-McMoRan. CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (Danantara Indonesia), Rosan Roeslani, mengumumkan bahwa Freeport telah menyetujui pelepasan 12% sahamnya kepada Indonesia tanpa biaya.

“Mereka sudah setuju untuk 12%,” ujar Rosan dikutip dari Antara, Selasa (30/9).

Rosan menjelaskan, kesepakatan ini tercapai setelah dirinya bertemu langsung dengan Chairman Freeport-McMoRan Richard Adkerson dan CEO Kathleen Quirk dalam kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Awalnya, pemerintah Indonesia menargetkan divestasi sebesar 10%. Namun, melalui proses negosiasi, angka tersebut berhasil ditingkatkan menjadi 12%.

“Dan mereka sudah menyetujui untuk memberikan saham 12%, 'free of charge' (tanpa dipungut biaya/gratis),” tegas Rosan.

Tak hanya soal saham, Freeport juga berkomitmen membangun infrastruktur sosial di Papua. Rosan menyebut perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu akan mendirikan dua universitas dan dua rumah sakit di sekitar wilayah operasionalnya. 

“Nanti dua rumah sakit dan dua universitas akan dibangun di sana, di Papua,” katanya.

Divestasi ini merupakan salah satu syarat penting bagi Freeport untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang akan berakhir pada 2041. 

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 195B ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi itu menegaskan bahwa perpanjangan IUPK hanya dapat diberikan jika perusahaan memenuhi sejumlah kriteria, termasuk kewajiban menjual saham baru yang tidak terdilusi minimal 10% kepada BUMN.

Dengan tambahan 12% saham ini, kepemilikan pemerintah Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) akan meningkat dari 51% menjadi 63% pada 2041. 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Freeport, izin tambang, dan saham freeport dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.