Periskop.id - Managing Director Chief Economist Danantara Reza Yamora Siregar mengungkapkan, ada rencana konsolidasi di sektor asuransi dan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebanyak 15 perusahaan asuransi dan reasuransi pelat merah akan digabung (merger) menjadi hanya tiga perusahaan utama.

“Saya harus mengakui, mayoritas kinerja perusahaan (asuransi BUMN) kurang begitu bagus. Dari 15 (perusahaan) itu kemungkinan kita hanya ingin keep tiga,” kata Reza dalam acara Insurance Industry Dialogue di Jakarta, Selasa (30/90. 

Menurut Reza, tahapan konsolidasi dimulai dengan klasterisasi seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi di bawah satu payung besar, yakni Indonesia Financial Group (IFG) Holding. Saat ini, tidak semua perusahaan asuransi BUMN berada di bawah IFG.

“Kalau kami di Danantara, salah satu proses yang akan terjadi kita akan klaster semua asuransi di bawah satu klaster. Yang sekarang ini ada IFG, tapi enggak semua asuransi di bawah IFG. Jadi langkah pertama yang akan kita lakukan adalah menyatukan semua ke dalam satu klaster. Kita akan review neraca keuangannya," jelasnya.

Ia menegaskan, konsolidasi tidak menutup kemungkinan adanya restrukturisasi lebih lanjut bila diperlukan.

“Kalau memang perlu direstrukturisasi akan kami lakukan. Namun tujuan akhirnya adalah konsolidasi, karena yang kita butuhkan adalah kapasitas besar di sektor asuransi dengan dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang kompetitif,” tambah Reza.

Reza menilai, langkah merger menjadi keniscayaan lantaran pertumbuhan modal secara organik tidak memungkinkan. Sementara tenggat waktu pemenuhan aturan ekuitas minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin dekat.

Sebagaimana diketahui, ketentuan modal minimum perusahaan asuransi telah diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Aturan tersebut menetapkan dua tahap kewajiban ekuitas minimum. Tahap pertama, paling lambat 31 Desember 2026, setiap perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sedangkan asuransi syariah Rp100 miliar.

Tahap kedua, paling lambat 31 Desember 2028, dilakukan pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas. Kelompok perusahaan dengan ekuitas lebih kecil (KPPE 1) wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar untuk asuransi dan Rp200 miliar untuk asuransi syariah.

Adapun kelompok dengan ekuitas lebih besar (KPPE 2) wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun untuk asuransi dan Rp500 miliar untuk asuransi syariah.

Modal Rendah
Reza menilai, aturan modal minimum bagi perusahaan asuransi di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.

"Bahkan di kawasan, persyaratan modal kita itu masih relatif rendah dibandingkan dengan teman-teman (negara tetangga)," ujar Reza.

Sebagai perbandingan, ia mengatakan kebutuhan modal minimum perusahaan asuransi di Indonesia masih di bawah US$9 miliar atau sekitar Rp150 miliar.

Angka itu lebih rendah dari Malaysia yang mencapai US$10 miliar hingga US$20 miliar, Thailand US$8 miliar hingga US$13 miliar, Vietnam US$12 miliar, Myanmar US$2,9 miliar hingga US$19 miliar, Filipina US$22 miliar, serta Singapura US$7,4 miliar.

Reza mengatakan, kebutuhan permodalan yang lebih tinggi mendesak untuk mendukung daya saing industri nasional. Termasuk dalam menangani biaya asuransi ekspor dan pengiriman barang.

"Terjadi kenaikan cost of shipping yang gila-gilaan. Nah cost of shipping yang gila-gilaan itu salah satu komponen yang paling besarnya cost of shipping insurance," imbuhnya.  

Terpisah, Direktur Teknik Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re Delil Khairat mengamini pandangan tersebut. Ia menilai kekuatan kapital industri asuransi dan reasuransi Indonesia memang masih tertinggal dibandingkan negara tetangga.

“Kalau nanti kita bisa meningkatkan level di POJK 23, tahun 2026-2028 kita bisa sejajar bahkan sedikit lebih tinggi dari mereka. Jadi semua perusahaan asuransi dan reasuransi sekarang under pressure untuk memperkuat kapital,” ujar Delil.

Ia menambahkan, saat ini baru ada tiga perusahaan reasuransi yang sudah memenuhi syarat ekuitas minimum Rp1 triliun untuk 2026. Lalu, hanya satu perusahaan yang mampu melewati ketentuan ekuitas minimum tahap 2028.