periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Senin, 21 Juli 2025, resmi menghapus pencatatan atau delisting delapan emiten dari bursa.
P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Mulyana menjelaskan, penghapusan pencatatan tersebut berlaku efektif pada tanggal yang sama.
“Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada perusahaan tercatat yang efektif tanggal 21 Juli 2025,” ujar Mulyana dalam Keterbukaan Informasi BEI, Jakarta, Senin (21/7).
Dua di antara delapan emiten yang dihapus merupakan saham preferen, yaitu milik PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dan PT Hanson International Tbk (MYRX).
Selain itu, pencabutan pencatatan juga berlaku untuk saham PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).
Mulyana menyampaikan, dengan penghapusan pencatatan ini, perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan nama-nama mereka akan dihapus dari daftar perusahaan tercatat di BEI.
“Proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tambah Mulyana.
Kebijakan ini berdasarkan pengumuman bursa terkait pembatalan pencatatan efek perusahaan tercatat dalam pailit serta mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I‑N tentang Pembatalan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
Dalam keterangan resmi disebutkan, penghapusan pencatatan dilakukan antara lain jika perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.
Selain itu, delisting dilakukan apabila emiten tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa atau sahamnya telah disuspensi di seluruh pasar sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Tinggalkan Komentar
Komentar