periskop.id - Kasus beras premium oplosan terus bergulir. Kali ini, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung), memanggil enam produsen beras, menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas pengoplos beras.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, enam perusahaan itu adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

“Tim Satgasus P3TPK telah memulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Anang mengatakan, satgas telah memanggil enam perusahaan tersebut untuk menjalani pemeriksaan penyelidikan pada Senin (28/7). Namun, terkait temuan awal maupun substansi penyelidikan, Anang tidak bisa mengungkapkannya.

Hanya saja, dengan adanya penyelidikan ini, Kejaksaan berharap ekosistem distribusi dan penjualan beras sesuai akan kembali sesuai dengan ketentuan yang ada. Di saat yang bersamaan, Polri melalui Satgas Pangan Polri sendiri telah menindaklanjuti produsen beras yang melanggar standar mutu dengan proses penyidikan.

Anang memastikan, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan temuan produsen beras nakal.

“Makanya, nanti ada perlunya komunikasi dan koordinasi,” ujarnya menegaskan.

Seperti diketahui, Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu, sebagaimana yang tertera pada kemasan.

“PT PIM, PT FS, dan toko SY,” jelas Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7). 

Tiga produsen itu, kata dia, memproduksi berbagai merek beras premium yang beredar di pasaran. PT PIM memproduksi beras merek Sania. Lalu, toko SY memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar. Sedangkan, PT FS memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.

Kerugian Negara

Sekadar mengingatkan, Senin (21/7), Presiden Prabowo dalam kegiatan peluncuran 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat.

"Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000, di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak, ini pidana," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, potensi kerugian akibat pengoplosan beras ini diperkirakan mencapai Rp100 triliun per tahun dan dinikmati segelintir kelompok usaha. Kerugian tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan negara dalam membiayai sektor-sektor vital, seperti pendidikan.

Presiden meyakini Jaksa Agung dan Kapolri memiliki loyalitas terhadap bangsa dan rakyat Indonesia serta terhadap kedaulatan negara. Menurut Presiden, selama masih memiliki kesempatan, pejabat negara harus berada di barisan yang membela kebenaran, keadilan, dan kepentingan rakyat.

"Jaksa Agung dan Kapolri, saya yakin saudara setia kepada bangsa dan rakyat Indonesia, saya yakin kau setia kepada kedaulatan bangsa Indonesia. Usut, tindak. Kita tidak tahu berapa lama kita masih di bumi ini, bisa sewaktu-waktu kita dipanggil Yang Maha kuasa. Lebih baik sebelum dipanggil, kita membela kebenaran dan keadilan, kita bela rakyat kita," kata Presiden.