periskop.id - Dalam upaya memperkuat ekosistem pangan halal di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyoroti pentingnya pemenuhan standar halal dan thoyyib pada sektor budidaya serta produk-produk perikanan.
Menurut Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, hal ini sangat krusial karena sektor perikanan memiliki kontribusi besar terhadap ketahanan pangan nasional, serta berdampak luas pada aspek ekonomi dan lingkungan.
“Melihat urgensi yang sedemikian besar bagi masyarakat, sektor budidaya perikanan hingga industri pengolahannya merupakan rantai nilai yang harus memenuhi aspek halal dan thoyyib, halal dan sehat. Sebab konsumsi ikan yang sehat akan menjadikan kita juga sehat,” ujar Aqil dikutip dari Antara, Kamis (24/7).
Namun, Aqil mengingatkan bahwa meski ikan secara umum tergolong halal, ada sejumlah titik kritis dalam proses budidaya dan pengolahan yang berpotensi membuatnya menjadi syubhat atau bahkan tidak halal. “Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenali titik kritis kehalalan yang berpotensi menyebabkan ikan yang halal menjadi syubhat atau tidak halal,” tegasnya.
Ia merinci bahwa salah satu titik krusial tersebut berada pada sumber benih yang berasal dari rekayasa genetik. Menurut regulasi yang berlaku, benih hasil rekayasa genetik harus melalui proses sertifikasi halal guna memastikan bahwa unsur genetik yang digunakan tidak berasal dari sumber yang haram.
“Sebagaimana ketentuan regulasi, bahwa produk rekayasa genetik merupakan jenis produk yang harus dipastikan kehalalan melalui sertifikasi halal,” jelas Aqil.
Selain sumber benih, Aqil juga menyoroti aspek lain seperti pakan ikan, penggunaan hormon dan suplemen, hingga proses panen, distribusi, dan pengolahan pasca panen. Semua tahap ini harus memenuhi standar kehalalan agar tidak menimbulkan kontaminasi yang bisa mengubah status kehalalannya.
“Pendistribusian harus pula dipastikan terhindar dari kontaminasi. Begitu juga pengolahan pasca panen, harus melalui proses yang memenuhi kriteria kehalalan,” kata dia.
Ia pun mendorong lembaga riset seperti Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI) untuk gencar melakukan edukasi kepada pelaku industri perikanan. Menurutnya, peningkatan kesadaran akan pentingnya kehalalan produk merupakan bagian dari amanah peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh semua pemangku kepentingan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BRPI Agus Cahyadi mengungkapkan bahwa lembaganya siap menjadi mitra strategis masyarakat dalam memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip halal dalam budidaya ikan. “Ikan memang secara umum halal, tetapi ternyata ada titik kritisnya,” ujar Agus.
Tinggalkan Komentar
Komentar