periskop.id - Sidang Tahunan MPR merupakan tradisi kenegaraan yang rutin digelar menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Saat ini, Presiden menyampaikan tiga pidato dalam acara tersebut, yang terdiri dari Pidato Kenegaraan, Pidato Nota Keuangan dan Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), serta Pidato Sidang Tahunan. Masing-masing pidato memiliki tujuan yang berbeda, di mana pidato kenegaraan berisi pesan peringatan kemerdekaan, Nota Keuangan membahas RUU APBN tahun depan, dan Pidato Sidang Tahunan memuat laporan capaian pemerintah selama satu tahun terakhir.
Sejarah Pidato Kenegaraan dari Masa ke Masa
Melansir dari berbagai sumber, tradisi pidato kenegaraan ini memiliki sejarah panjang yang terus berubah. Pada era Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, pidato ini biasanya disampaikan setiap tanggal 17 Agustus dalam rapat umum besar. Namun, tradisi ini bergeser pada masa Orde Baru.
Pada 16 Agustus 1967, Presiden Soeharto menggeser pidato kenegaraan menjadi sehari sebelum kemerdekaan di depan sidang DPR Gotong Royong. Perubahan ini dilakukan untuk memfungsikan peran DPR dengan memberikan laporan pertanggungjawaban. Sejak 1968, pidato kenegaraan ini juga digabungkan dengan penyampaian nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Perubahan Setelah Reformasi dan Sidang Bersama
Memasuki era Reformasi pada tahun 2000, sidang tahunan MPR kembali diatur melalui Ketetapan MPR Nomor 2 Tahun 1999. Pada masa ini, berbagai lembaga tinggi negara juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPR.
Selama masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004–2014, sidang tahunan MPR ditiadakan karena MPR tidak lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara. Sejak 2005, MPR pun tidak lagi menerima laporan pertanggungjawaban dari lembaga-lembaga negara melalui forum sidang tahunan. Sidang Tahunan MPR kembali digelar secara rutin pada 2015 di era Presiden Joko Widodo.
Pada tahun 2025, di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD dimajukan ke tanggal 15 Agustus. Perubahan ini dilakukan karena 16 Agustus jatuh pada hari libur, yaitu hari Sabtu.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Sidang
Penyelenggaraan sidang ini berlandaskan pada Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Tradisi pidato tahunan ini merupakan sarana bagi rakyat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar