periskop.id - Pemerintah menetapkan tarif khusus sebesar Rp80 untuk seluruh moda transportasi publik di Jakarta yang akan berlaku pada 17 Agustus 2025.
Kebijakan tarif murah ini diumumkan sebagai bagian dari rangkaian program untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Penetapan tarif tersebut berlaku untuk semua layanan angkutan massal utama di ibu kota.
Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).
“Pada tanggal 17 Agustus 2025 semua angkutan massal publik di Jakarta baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL akan diberlakukan tarif hanya Rp80. Jadi, mau menggunakan angkutan publik di Jakarta apa saja, tarifnya hanya Rp80,” ujar Juri.
Selain insentif pada sektor transportasi, pemerintah juga mengumumkan adanya program lain untuk memeriahkan bulan kemerdekaan.
Salah satunya adalah program diskon belanja nasional yang melibatkan para pelaku usaha ritel modern dan pusat perbelanjaan.
“Hadiah kemerdekaan yang lain juga adalah dalam memeriahkan bulan kemerdekaan juga akan ada program diskon belanja nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan,” tuturnya.
Sebagai tambahan, pemerintah juga menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Menurut Juri, penambahan hari libur ini bertujuan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.
Tinggalkan Komentar
Komentar