Regulasi

Draft RUU Kewarganegaraan Rampung, Dwi Kewarganegaraan Terbatas Disiapkan untuk Diaspora Talenta

Pemerintah merampungkan RUU Kewarganegaraan yang membuka dwi kewarganegaraan terbatas bagi diaspora bertalenta. Draf kini berada di tangan Presiden

12 jam yang lalu · 5 mnt baca
bebas visa untuk wisatawan RI ke korea selatan, imigrasi korea, paspor indonesia
Ilustrasi - Korea Selatan bebaskan visa sementara untuk wisatawan dari Indonesia. dok. Periskop.id/ AI generated Image.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pemerintah merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan telah menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto. Rancangan tersebut selanjutnya dipersiapkan untuk dibawa ke DPR, dengan salah satu terobosan utama berupa kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora bertalenta yang dibutuhkan negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyusunan di tingkat pemerintah telah selesai. Namun, berlakunya kebijakan baru masih harus menunggu proses pembahasan dan persetujuan bersama DPR.

"Sekarang RUU-nya sudah di tangan Presiden. Dalam waktu dekat akan dibawa ke DPR untuk kami bahas bersama," kata Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

RUU Kewarganegaraan sendiri masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pemerintah sebelumnya menyelesaikan penyusunan melalui panitia antarkementerian sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026 sebelum masuk tahap harmonisasi.

Indonesia Tetap Menganut Kewarganegaraan Tunggal

Meski membuka kemungkinan dwi kewarganegaraan untuk kelompok tertentu, pemerintah menegaskan prinsip dasarnya tidak berubah. Indonesia tetap menganut kewarganegaraan tunggal, sedangkan status ganda hanya diberikan dalam ruang yang dibatasi undang-undang.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan ganda terbatas antara lain diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran. Anak kemudian wajib menentukan salah satu kewarganegaraan setelah mencapai usia tertentu.

Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum menjelaskan, aturan sekarang mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda memilih kewarganegaraan pada rentang usia 18-21 tahun.

Pemerintah sebelumnya mengungkap salah satu perubahan dalam RUU adalah memperpanjang batas waktu memilih hingga usia 26 tahun. Anak yang terlambat memilih juga dirancang memperoleh fasilitas untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia tanpa harus menjalani mekanisme naturalisasi seperti orang asing pada umumnya.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk menjawab sejumlah persoalan anak hasil perkawinan campuran yang kehilangan status WNI akibat terlambat melakukan pilihan kewarganegaraan.

Diaspora Bertalenta Bisa Punya Dua Kewarganegaraan

Perubahan lebih besar terdapat pada kelompok diaspora. Supratman mengatakan, rancangan terbaru akan membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora dengan talenta tertentu yang dianggap strategis dan dibutuhkan pemerintah.

Namun, mekanismenya tidak bersifat terbuka untuk setiap orang yang ingin memiliki dua paspor. "Tetapi, khusus untuk kebijakan ini tidak boleh diajukan oleh orang per orang. Nah, itu batasannya sudah sangat jelas," ungkapnya.

Menurut Supratman, pengajuan nantinya harus dilakukan oleh kementerian atau lembaga yang memang membutuhkan keahlian orang tersebut. Artinya, seorang diaspora tidak bisa hanya mengajukan permohonan secara pribadi karena ingin mempertahankan kewarganegaraan Indonesia, sekaligus kewarganegaraan negara lain.

Desain itu memperlihatkan, skema yang disiapkan lebih menyerupai instrumen strategis negara untuk menarik atau mempertahankan talenta daripada pemberlakuan kewarganegaraan ganda secara umum.

Dari Dokter, Ilmuwan hingga Atlet Bisa Masuk Kriteria

Gagasan tersebut sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo ketika menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan dalam rapat paripurna DPR pada 14 Agustus 2026. 

Prabowo menyebut, Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Sebagian memiliki keahlian yang dinilai penting bagi pembangunan nasional, mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman hingga atlet.

Sebagian diaspora, menurut Presiden, mengambil kewarganegaraan negara lain karena kebutuhan karier, keluarga maupun profesi. Pemerintah ingin memberikan pilihan bagi talenta strategis agar hubungan mereka dengan Indonesia tidak terputus.

"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujarnya.

Prabowo menegaskan kebijakan tersebut nantinya selektif dan terukur, termasuk melalui uji integritas, pengaturan hak dan kewajiban, serta pertimbangan keamanan dan kepentingan nasional.

Diaspora Jadi Salah Satu Fokus Besar RUU

Sebelum kebijakan dwi kewarganegaraan terbatas diumumkan Presiden, pemerintah memang telah memasukkan persoalan diaspora dalam penyusunan RUU. Kementerian Hukum pada Maret 2026 menjelaskan konsep dalam draf ketika itu mendefinisikan diaspora antara lain sebagai eks WNI dan keturunannya hingga derajat ketiga. 

Pemerintah menilai kelompok tersebut tetap memiliki hubungan historis, budaya dan emosional dengan Indonesia meskipun tidak lagi berstatus WNI. Pengaturannya bahkan disiapkan secara khusus dalam rancangan untuk memperkuat hubungan, pemberdayaan, serta akses diaspora dengan Indonesia.

Saat ini pemerintah sebenarnya sudah memiliki instrumen Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2017. Kartu itu dapat diberikan kepada WNI di luar negeri serta kategori tertentu warga asing yang memiliki keterkaitan dengan Indonesia, termasuk eks WNI dan keturunannya.

Pemegang KMILN dapat memperoleh kemudahan tertentu seperti membuka rekening bank, memiliki properti, dan mendirikan badan usaha sesuai ketentuan. Namun, KMILN bukan kewarganegaraan Indonesia dan tidak memberikan status dwi kewarganegaraan.

RUU baru karena itu berpotensi membawa perubahan yang jauh lebih substantif dibanding fasilitas diaspora yang tersedia sekarang.

Bukan Semua Diaspora Otomatis Berhak

Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa konsep kewarganegaraan ganda tertentu tidak dimaksudkan membuka pintu bagi seluruh diaspora maupun warga asing. Draf yang dibahas pemerintah memasukkan bidang strategis seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi dan investasi, kebudayaan, olahraga, serta sektor lain yang dianggap meningkatkan daya saing Indonesia. 

Penilaian terhadap jasa atau nilai strategis calon penerima menjadi bagian dari mekanismenya. Pada 21 Agustus, Supratman juga meluruskan, skema tersebut tidak hanya diarahkan kepada WNA baru. Diaspora Indonesia yang sebelumnya kehilangan atau melepas status WNI justru termasuk kelompok yang dipertimbangkan pemerintah.

Dengan desain tersebut, pemerintah mencoba menjaga keseimbangan antara kebutuhan merekrut talenta global dan prinsip kewarganegaraan tunggal yang selama ini menjadi fondasi sistem Indonesia.

Tahap Berikutnya Ada di Presiden dan DPR

Rampungnya draf pemerintah belum membuat aturan baru langsung berlaku.

RUU saat ini berada di tangan Presiden sebelum memasuki pembahasan bersama DPR. Pemerintah sebelumnya menargetkan pembaruan UU Kewarganegaraan dapat diselesaikan pada 2026.

Ketika memasuki pembahasan parlemen, sejumlah isu diperkirakan menjadi perhatian, mulai dari siapa yang berhak disebut talenta strategis, lembaga mana yang dapat mengusulkan, berapa lama status ganda berlaku, hak politik penerima, kewajiban pajak, wajib militer di negara lain, hingga mekanisme pencabutan status apabila muncul persoalan keamanan atau loyalitas.

Selama RUU belum disetujui DPR dan diundangkan, ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006 tetap berlaku. Artinya, kewarganegaraan ganda untuk diaspora bertalenta yang diumumkan pemerintah saat ini masih merupakan rancangan kebijakan, bukan hak yang sudah dapat diajukan masyarakat.

Jika akhirnya disepakati, perubahan tersebut akan menjadi salah satu pergeseran terbesar kebijakan kewarganegaraan Indonesia sejak UU 12/2006 karena untuk pertama kalinya membuka ruang dwi kewarganegaraan bagi kelompok dewasa tertentu berdasarkan kebutuhan strategis negara.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Supratman Andi Agtas, Kementerian Hukum (Kemenkum), kewarganegaraan ganda, dan revisi UU Kewarganegaraan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.