banner-sheroes-yoga

Proyek digitalisasi sekolah senilai hampir Rp10 triliun ini berujung ke meja hijau, dengan vonis 10 tahun penjara bagi menteri yang merancangnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode anggaran 2019-2022. Kejaksaan Agung membuka penyelidikan pada Mei 2025, menuding kebijakan memilih perangkat berbasis Chrome OS bukan murni pertimbangan pendidikan.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Nadiem Makarim 10 tahun penjara pada 30 Juni 2026, dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp809,59 miliar atas kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,56 triliun. Tiga terdakwa lain, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, turut diadili terpisah, sementara Jurist Tan masih buron. Nadiem membantah dakwaan dan kini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman ini mengumpulkan berita Periskop.id tentang kasus Chromebook Nadiem, dari proses penyidikan dan vonis tingkat pertama sampai perkembangan sidang banding terbaru.

Halaman ini mengumpulkan berita Periskop.id tentang kasus Chromebook Nadiem, dari proses penyidikan dan vonis tingkat pertama sampai perkembangan sidang banding terbaru.