periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. 

Penetapan ini diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta, Kamis (4/9).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Nurcahyo melansir Antara

Ia menjelaskan, pada 2020 Nadiem selaku Mendikbudristek telah merencanakan penggunaan produk Google untuk pengadaan alat TIK, padahal proses pengadaan belum dimulai.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus Chromebook bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, BAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi, SW (Sri Wahyuningsih) mantan Direktur SD sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020–2021, dan MUL (Mulyatsyah) mantan Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020–2021.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Nadiem kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Mantan CEO Gojek itu tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB, didampingi enam pengacara termasuk Hotman Paris Hutapea.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, sebelumnya mengungkapkan bahwa program pengadaan digitalisasi pendidikan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 sebenarnya telah direncanakan sebelum Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek. Meski demikian, penyidik menilai peran Nadiem dalam proses pengadaan tetap relevan untuk didalami.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan berskala nasional. Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.