Periskop.id - Kejaksaan Agung mengungkapkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (NAM) bersama Google sudah bersepakat agar pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek menggunakan produk Chrome.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9). Nurcahyo mengungkapkan peran Nadiem selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Nurcahyo menjelaskan, pada Februari tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbudristek bertemu dengan pihak Google Indonesia. Di antaranya untuk membicarakan produk Google dalam program Google For Education, dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK," tuturnya.
Guna mewujudkan kesepakatan tersebut, Nadiem mengundang jajarannya. Di antaranya H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku staf khusus Menteri.
Mereka melakukan rapat tertutup secara daring untuk membahas pengadaan alat TIK, dengan menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari Nadiem. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Kemudian, untuk meloloskan Chromebook, Kemendikbudristek melalui Nadiem Makarim pada sekitar awal tahun 2020 menjawab surat Google, untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy.
"(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam)," ucapnya.
Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis. Juga petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).
"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," imbuh Nurcahyo.
Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Nurcahyo menambahkan, ketentuan yang dilanggar Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek atas perbuatannya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lalu, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Pada Kamis sore, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Beberapa waktu lalu, Nadiem sempat menjelaskan, proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan, untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman serta semua peraturan telah terpenuhi,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa.
Selain Jamdatun, lanjut Nadiem, pihaknya juga mengundang instansi lain, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), guna memastikan transparansi dalam proses pengadaan ini.
“Kemendikbudristek melakukan konsultasi kepada KPPU untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli di dalam proses pengadaan ini,” ucapnya.
Nadiem menambahkan, pengadaan laptop ini bukan dilakukan melalui penunjukan langsung maupun tender, melainkan melalui e-Katalog (katalog elektronik) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Asas transparansi dan asas meminimalisasi konflik kepentingan menjadi prioritas utama dalam proses pengadaan ini,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa Jamdatun telah mengeluarkan surat yang berisi kesediaan pemberian pendampingan hukum.
“Keluar surat dari Jamdatun tanggal 24 Juni 2020 yang isinya jelas-jelas menyebutkan untuk Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut,” ucapnya.
Hotman juga menyebut, hasil audit BPKP menyatakan bahwa laptop Chromebook tersebut digunakan dengan baik oleh fungsi pendidikan.
Tinggalkan Komentar
Komentar