periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. 

Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025) dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan pada 3 Oktober 2025.

Menurut Kejaksaan Agung, penetapan tersangka didasarkan pada dugaan peran Nadiem dalam mengarahkan pengadaan laptop tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem pernah menggelar rapat tertutup untuk membahas pengadaan Chromebook.

"Telah melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para staf menggunakan headset atau alat sejenisnya. Membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook," kata Nurcahyo.

Kejagung juga menyebut Kemendikbud di bawah kepemimpinan Nadiem merespons surat dari Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan, padahal menteri sebelumnya tidak menanggapi karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal dan tidak sesuai untuk sekolah di daerah terpencil.

Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menduga kasus ini merupakan pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk membidik perkara lain. Ia menyinggung soal dugaan kerugian negara akibat anjloknya nilai investasi PT Telkomsel di PT Aplikasi Karya Bangsa (Gojek) pada 2020.

"Ini yang sebenarnya kemungkinan besar mau dicari biangnya. Telkomsel pada 2020 membeli saham dari Gojek ini Rp6,8 triliun. Tidak lama kemudian, anjlok dan tersisa Rp50 miliar," ujar Hotman kepada media pada 10 September lalu.

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sendiri disebut memiliki nilai total anggaran Rp9,7 triliun dengan taksiran kerugian negara yang disebabkannya mencapai Rp1,9 triliun.