Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) adalah kementerian yang membina 17 subsektor ekonomi kreatif, dari film, musik, gim, dan animasi sampai kuliner, fesyen, dan kriya. Kementerian ini berdiri sendiri sejak Oktober 2024 setelah dipisah dari pariwisata, dan dipimpin Menteri Teuku Riefky Harsya.
Programnya menyasar pembiayaan pelaku kreatif, perlindungan kekayaan intelektual, ekspor produk kreatif, ekosistem gim dan konten digital, hingga kerja sama dengan platform dan industri hiburan global.
Halaman ini mengumpulkan berita Periskop.id tentang Kemenekraf, dari kebijakan subsektor kreatif, pembiayaan dan kekayaan intelektual, industri film, musik, dan gim, hingga ekspor produk kreatif. Arsipnya tersusun mundur dari yang terbaru.
Kreator Konten Wajib NIB? Ini Penjelasan Kemenekraf
Tidak semua kreator konten diwajibkan memiliki NIB. Kemenekraf menjelaskan siapa yang terkena aturan dan apa manfaatnya bagi kreator profesional.
Baca selengkapnya →
Kemenekraf-BEI Buka Akses Pasar Modal untuk Pegiat Ekraf
Kemenekraf dan BEI berkolaborasi membuka akses pasar modal bagi pelaku ekonomi kreatif. Investasi sektor ekraf 2025 tercatat menembus Rp183 triliun.
Baca selengkapnya →
Pemerintah Pangkas PPh Royalti Penulis Jadi 1,5%
Pemerintah resmi memangkas tarif PPh royalti penulis menjadi 1,5 persen final demi mendukung ekosistem industri kreatif dan penerbitan nasional.
Baca selengkapnya →
Kemenekraf Dukung Upaya Jadikan Tumpeng Kekayaan Intelektual
Kekhasan tumpeng bisa menjadi fondasi kuat untuk mengembangkannya menjadi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) gastronomi nasional
Baca selengkapnya →
Kementerian Ekraf Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Industri Musik Nasional
Kemenparekraf mendorong kolaborasi global guna memperkuat daya saing musik Indonesia, mentransformasikan talenta nasional menjadi nilai ekonomi berkelanjutan dan menembus pasar int...
Baca selengkapnya →
