periskop.id – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya menyampaikan pemerintah sepakat menurunkan tarif PPh royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final.
Keputusan itu diambil melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan agar lebih sederhana, adil, serta berpihak pada subsektor penerbitan.
“Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” ujar Teuku Riefky saat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Menko Ekon, Jakarta, Selasa (26/5).
Pertemuan tingkat menteri tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Agenda krusial ini dihadiri pula oleh Menteri Keuangan, Menteri Ekraf, bersama beberapa menteri terkait lainnya.
Pemerintah terus memperkuat dukungan nyata terhadap industri kreatif tanah air. Pembenahan regulasi pajak menjadi salah satu fokus utama dalam mengapresiasi para pekerja seni.
Sebelum keputusan besar ini diambil, Kementerian Ekraf bergerak aktif merangkul berbagai pihak. Sepanjang tahun lalu hingga awal tahun ini, serangkaian diskusi intensif telah digelar.
Kementerian Ekraf melakukan beberapa Rapat Koordinasi dengan pemangku kepentingan industri literasi. Pihak yang terlibat mulai dari penulis, editor, ilustrator, hingga penerbit.
Komunitas dan asosiasi perbukuan juga ikut memberikan masukan penting. Langkah kolaboratif ini bertujuan memotret langsung kendala nyata di lapangan.
Tidak bergerak sendiri, Kemenekraf menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI). Kerja sama ini bertujuan melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis.
Hasil analisis mendalam dari lembaga independen tersebut kemudian dirangkum menjadi rekomendasi resmi. Menteri Ekraf menyerahkan langsung hasil kajian kepada Menko Ekon pada 4 Mei lalu.
Insentif fiskal ini diharapkan membawa dampak positif jangka panjang bagi ekosistem literasi. Pemerintah ingin iklim sekuritas penulis menjadi lebih menjanjikan.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ungkapnya.
Keputusan Rakortas mengenai pemangkasan pajak akan segera masuk dalam tahap legalisasi resmi. Kementerian Keuangan siap menindaklanjuti lewat perubahan peraturan perundang-undangan terkait.
Regulasi baru yang dinanti para kreator ini ditargetkan berjalan dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut siap diimplementasikan secara penuh pada Semester II mendatang.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar