Periskop.id - Pertanyaan soal apakah kreator konten wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ramai diperbincangkan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026. Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah memberikan klarifikasi resmi, dan jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak".
Aturan baru itu mengatur Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan memunculkan kekhawatiran di kalangan kreator digital. Untuk menjawab keresahan tersebut, Kemenekraf menggelar dialog dengan sejumlah asosiasi, termasuk Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO).
Siapa Kreator Konten yang Wajib Punya NIB?
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa kewajiban NIB tidak berlaku secara merata untuk semua kreator konten. Kreator yang penghasilannya masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diharuskan mendaftarkan diri.
"Namun, bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing," ujar Riefky dalam siaran pers Kemenekraf, Selasa (23/6).
Dengan kata lain, kreator konten yang sudah beroperasi secara profesional dengan penghasilan di atas PTKP-lah yang menjadi sasaran utama kebijakan ini.
Manfaat NIB bagi Kreator Konten Profesional
Riefky menjelaskan bahwa NIB bukan sekadar formalitas administratif. Kepemilikan NIB membuka akses ke sejumlah fasilitas yang selama ini sulit dijangkau kreator tanpa status badan usaha resmi.
Fasilitas tersebut mencakup pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang investasi, program pelatihan dan pendampingan, inkubasi bisnis, hingga berbagai program pengembangan usaha dari pemerintah maupun mitra strategis lainnya.
"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional," kata Riefky.
Aturan KBLI 2025 untuk Kreator Digital
Soal klasifikasi usaha, pemerintah telah memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Pembaruan ini menghadirkan kategori yang lebih relevan untuk berbagai aktivitas kreator digital agar kegiatan kreatif bisa tercatat lebih akurat dalam sistem ekonomi nasional.
Kreator yang sudah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu mencabut atau mendaftar ulang izin usahanya. Izin yang sudah terbit tetap berlaku sah.
Penyesuaian kode KBLI hanya diperlukan apabila ada perubahan pada struktur kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Nomor 4.S Tahun 2026.
Ekonomi Kreator Global Menuju USD 500 Miliar
Kebijakan ini hadir di tengah pertumbuhan industri kreator yang kian masif secara global. Editor dan CEO Inside the Creator LLC, James Louderback, menyebutkan bahwa nilai ekonomi sektor kreator diperkirakan menyentuh US$500 miliar atau sekitar Rp8.308 triliun pada 2028, dan berpotensi melampaui US$600 miliar pada 2030.
Louderback menyampaikan hal itu dalam acara Creator Week 2025 di Macau, Senin, 27 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa tolok ukur kesuksesan kreator kini sudah bergeser jauh dari sekadar jumlah penonton atau pengikut.
"Likes, followers, dan subscribers kini berarti sangat sedikit. Ini bukan lagi tentang 'lihat aku', tapi tentang 'siapa yang kamu percayai'," ujarnya.
Menurutnya, industri ini kini digerakkan oleh trust economy atau ekonomi kepercayaan, yang menggantikan attention economy yang berbasis popularitas. Merek-merek besar pun sudah bergeser: mereka tidak lagi sekadar mencari kreator untuk promosi, tetapi untuk membangun komunitas dan kredibilitas jangka panjang.
Dengan lebih dari 27 juta kreator di Amerika Serikat dan jutaan lainnya di seluruh penjuru dunia, Louderback meyakini sektor ini akan menjadi salah satu pilar ekonomi paling berpengaruh dalam dekade mendatang. Pertumbuhan tersebut, tegasnya, bukan lagi soal viralitas, melainkan keaslian konten dan kedekatan yang lebih personal antara kreator dan audiens.
Bagi kreator konten di Indonesia, memahami posisi penghasilan sendiri terhadap batas PTKP menjadi langkah pertama sebelum memutuskan apakah perlu mendaftarkan NIB. Kemenekraf menyatakan akan terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan agar implementasi kebijakan ini berjalan inklusif dan tidak memberatkan pelaku kreatif.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar