periskop.id - Transportasi publik sejatinya adalah nadi kehidupan kota. Ia menjanjikan mobilitas, efisiensi, dan harga yang terjangkau. Namun, realitas di lapangan sering kali menampar kita dengan fakta yang pahit. Data dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) mengirimkan sinyal bahaya yang nyaring, ruang publik kita sedang tidak baik-baik saja.
Dalam survei KRPA tahun 2022 yang melibatkan 4.236 responden, tercatat sebanyak 3.539 perempuan mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Angka ini bukan sekadar statistik, ini adalah ribuan cerita tentang trauma dan ketakutan. Lebih mengkhawatirkan lagi, 23% dari kejadian tersebut terjadi di tempat yang kita gunakan sehari-hari, yaitu transportasi umum. Data ini menjadi alarm keras bahwa moda transportasi yang kita andalkan ternyata masih menjadi ruang rawan bagi penumpang perempuan. Lantas, seberapa parah kondisinya dan apa yang sebenarnya terjadi di balik angka-angka tersebut?
Di Mana Rasa Aman? Fakta Pelecehan di Transportasi Umum
Kita sering mengira pelecehan hanya terjadi di tempat gelap atau transportasi yang tak terurus, sementara moda modern seperti busway atau Kereta Rel Listrik (KRL) dianggap lebih aman. Namun, data lapangan mematahkan anggapan ini.
Berdasarkan survei KRPA tahun 2018 yang menyoroti kerentanan di berbagai moda, hasilnya cukup mengejutkan. Pelecehan seksual justru paling banyak terjadi di busway (35,8%), diikuti oleh angkot (29,49%), dan KRL (18,14%). Bahkan, moda transportasi berbasis aplikasi seperti ojek online (4,79%) dan ojek pangkalan (4,27%) pun tidak luput dari risiko, meskipun angkanya lebih kecil dibandingkan moda massal.
Ironisnya, kepadatan di busway dan KRL saat jam sibuk justru menjadi celah bagi pelaku untuk beraksi. Di sisi lain, tingginya angka di angkot disebabkan oleh ruang tertutup yang minim pengawasan. Ini membuktikan bahwa hampir seluruh moda transportasi memiliki risiko serupa. Lantas, jika risiko tersebar di mana-mana, bentuk pelecehan apa yang paling sering mengintai? Apakah hanya sentuhan fisik?
Bentuk Pelecehan yang Paling Sering Terjadi
Masalah mendesak lainnya adalah sempitnya pemahaman kita tentang pelecehan. Masih banyak yang menganggap bahwa pelecehan seksual baru terjadi jika ada kontak fisik atau pemerkosaan. Pandangan sempit ini berbahaya karena menormalisasi perilaku-perilaku predator yang merusak mental korban. Data KRPA membuka mata kita bahwa spektrum pelecehan seksual itu sangat luas dan sering kali tidak kasatmata.
KRPA mengklasifikasikan setidaknya 19 bentuk pelecehan seksual di ruang publik. Dari ribuan kasus yang dilaporkan, bentuk yang paling sering terjadi justru bersifat verbal dan visual. Siulan (catcalling) menempati urutan tertinggi dengan 5.392 kasus, diikuti oleh komentar atas tubuh 3.628 kasus, dan perilaku main mata atau menatap secara tidak senonoh 3.325 kasus. Sementara itu, sentuhan fisik tanpa persetujuan (consent) tercatat sebanyak 3.200 kasus, disusul komentar seksis sebanyak 2.515 kasus.
Meski tak meninggalkan luka fisik, dampaknya pada rasa aman sangat fatal. Catcalling sering dianggap sekadar iseng atau pujian, padahal itu adalah bentuk intimidasi yang nyata. Dampak psikologisnya bisa berupa trauma hingga ketakutan untuk keluar rumah. Ini membuktikan bahwa predator tak hanya menyerang fisik, tapi juga menginvasi mental korban lewat lisan dan tatapan merendahkan. Menyadari risiko nyata ini, kita tak boleh diam. Apa langkah agar transportasi publik kembali manusiawi?
Darurat Pelecehan di Transportasi Publik
Melihat data yang begitu masif, kita harus sepakat bahwa isu ini sudah masuk tahap darurat. Transportasi publik adalah hak dasar warga negara, dan keamanan di dalamnya adalah kewajiban mutlak penyedia layanan. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan imbauan "hati-hati" kepada penumpang perempuan karena beban keselamatan tidak seharusnya ditumpukan pada pundak korban. Diperlukan intervensi kebijakan yang tegas dan sistematis.
Pertama, perbaiki sistem pengawasan. CCTV harus dipantau secara real-time, bukan sekadar pajangan. Pelaporan wajib dibuat mudah dan berpihak pada korban, tanpa victim blaming atau proses berbelit. Petugas lapangan pun harus dilatih agar tidak lagi memaksa korban berdamai dengan pelaku di tempat.
Kedua, budayakan intervensi saksi (bystander intervention). Di ruang padat seperti KRL, kepedulian sesama penumpang sangat krusial. Kita harus berani menegur atau mengalihkan perhatian saat melihat perilaku mencurigakan demi keamanan bersama.
Data KRPA menunjukkan bahwa persoalan pelecehan di transportasi umum masih jauh dari selesai. Ini bukan sekadar masalah perilaku individu, melainkan persoalan sistem yang menuntut perhatian serius. Pemerintah dan operator transportasi perlu melihatnya sebagai tanggung jawab bersama. Transportasi yang aman bukan pilihan, tetapi keharusan.
Tinggalkan Komentar
Komentar