periskop.id - Menjelang datangnya bulan Ramadan, setiap umat muslim dianjurkan untuk mempersiapkan diri dalam menjalani ibadah puasa. Namun, tidak semua orang dapat menunaikan puasa Ramadan secara penuh karena adanya kondisi tertentu sehingga meninggalkan kewajiban puasa sebelumnya yang kemudian menjadi utang.
Utang puasa tersebut wajib diganti dengan puasa qada yang dapat dilaksanakan di luar bulan Ramadan. Meski Islam memberikan keringanan dalam pelaksanaannya, puasa qada tetap memiliki aturan dan batas waktu yang harus diperhatikan.
Oleh karena itu, memahami ketentuan puasa qada menjadi hal penting bagi setiap muslim agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat dan terhindar dari persoalan hukum Islam.
Kapan Batas Akhir Puasa Qada?
Puasa Ramadan 2026 diperkirakan akan dimulai pada 18 Februari 2026. Oleh karena itu, umat muslim yang masih memiliki utang puasa dianjurkan untuk segera melunasinya sebelum memasuki bulan Ramadan tahun tersebut.
Anjuran ini berlandaskan pada tuntunan Rasulullah SAW dan para sahabat. Batas akhir pelaksanaan puasa qada adalah sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, disebutkan bahwa beliau menunaikan puasa qadha pada bulan Syaban karena kesibukannya melayani Rasulullah SAW. Hadis ini menjadi pedoman kuat bahwa puasa qada masih diperbolehkan hingga akhir-akhir sebelum menjelang Ramadan berikutnya.
Walaupun begitu, para ulama menganjurkan agar umat muslim tidak menunda-nunda pelaksanaan puasa qada. Penundaan dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti lupa jumlah hari yang harus diganti, tidak sempat menunaikannya hingga masuk Ramadan berikutnya, atau bahkan meninggal dunia sebelum kewajiban tersebut diselesaikan.
Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki, apabila seseorang belum menyelesaikan puasa qada hingga datang Ramadan berikutnya, maka terdapat dua kewajiban yang harus ditunaikan. Pertama, tetap melaksanakan puasa qada setelah Ramadan berakhir. Kedua, membayar fidiah dengan memberi makan seorang fakir miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Hari-Hari yang Dilarang Menjalani Puasa Qada
Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa hari yang tidak diperbolehkan untuk melaksanakan puasa, baik puasa sunah maupun puasa qada. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara waktu-waktu yang dianjurkan untuk beribadah puasa dan hari-hari yang diperintahkan untuk dirayakan sebagai momen kebahagiaan, seperti hari raya dan hari tasyrik.
Berikut ini daftar hari yang tidak diperbolehkan untuk menjalani puasa.
- 1 Syawal (Hari Raya Idul Fitri)
- 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha)
- 11–13 Dzulhijjah (hari tasyrik)
- 30 Syaban (hari syak)
Khusus mengenai hari syak, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian melarang pelaksanaan puasa pada hari tersebut, sementara sebagian lainnya memperbolehkannya. Namun, mayoritas ulama menganjurkan agar tidak berpuasa pada hari syak, terutama apabila tidak terdapat alasan atau kondisi yang mendesak.
Niat Puasa Qada
Berikut niat puasa Qada Ramadan.
نَوَيْتُصَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِفَرْضِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin‘an qadhā’i fardhi Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta’ala.”
Tinggalkan Komentar
Komentar