periskop.id - Batik KORPRI merupakan salah satu seragam resmi yang dikenakan oleh aparatur sipil negara di Indonesia. Dengan motif dan warna biru yang khas, seragam ini tidak hanya berfungsi sebagai pakaian dinas, tetapi juga mencerminkan identitas, nilai kebersamaan, serta semangat pengabdian dalam lingkungan pemerintahan. Penggunaan batik KORPRI diatur secara resmi dan menjadi bagian dari tradisi birokrasi nasional hingga saat ini.
Apa Itu Batik KORPRI?
Batik KORPRI merupakan seragam resmi yang dikenakan oleh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, baik ASN/PNS maupun PPPK. Batik ini memiliki ciri khas warna biru dengan motif lambang KORPRI. Penggunaannya diatur melalui Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional.
Dalam ketentuannya, batik KORPRI wajib dipakai saat upacara tanggal 17 setiap bulan, peringatan HUT KORPRI pada 29 November, hari besar nasional, dan berbagai kegiatan resmi seperti rapat atau pertemuan KORPRI.
Lebih dari sekadar pakaian dinas, batik KORPRI dirancang sebagai simbol identitas ASN di lingkungan pemerintahan Indonesia. Seragam ini mencerminkan kedisiplinan, profesionalisme, serta semangat pengabdian kepada negara dan masyarakat. Keberadaan batik KORPRI juga menegaskan peran KORPRI sebagai organisasi yang menaungi dan mempersatukan seluruh aparatur sipil negara.
Sejarah dan Perkembangan Batik KORPRI
Gagasan penggunaan seragam KORPRI muncul pada masa Orde Baru, sekitar tahun 1990-an. Saat itu, Presiden Soeharto ingin menciptakan identitas yang sama bagi seluruh aparatur sipil negara di Indonesia. Karena itu, seragam KORPRI ditetapkan sebagai pakaian wajib yang dikenakan sehari-hari oleh PNS. Selain berfungsi sebagai seragam dinas, pakaian ini juga dimaknai sebagai simbol persatuan serta identitas nasional bagi para pegawai pemerintah.
Meski begitu, kehadiran seragam KORPRI sempat menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai seragam ini sebagai simbol politik yang halus karena dianggap merepresentasikan kedekatan antara birokrasi dan kekuasaan pada masa itu. Namun, seiring waktu, seragam KORPRI tetap digunakan hingga kini dan justru menjadi ciri khas yang selalu hadir dalam upacara kenegaraan maupun peringatan hari besar nasional.
Motif batik pada seragam KORPRI sendiri dirancang oleh Aming Prayitno, seorang seniman lukis yang juga dosen Seni Rupa di Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia yang sekarang dikenal sebagai Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Sentuhan seni dari karya tersebut membuat seragam KORPRI tidak hanya berfungsi sebagai pakaian dinas, tetapi juga sebagai karya seni yang kaya akan nilai dan makna.
Makna Filosofis Motif Batik KORPRI
Motif yang ada pada batik KORPRI bukan dibuat sekadar untuk hiasan. Setiap corak dan warna mengandung filosofi yang menggambarkan jati diri bangsa Indonesia serta nilai-nilai yang dijunjung oleh aparatur sipil negara.
Bhumi (warna emas)
Warna emas melambangkan bumi Nusantara. Maknanya adalah semangat membangun bangsa dengan tetap menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan.
Nusa (biru muda)
Biru muda menggambarkan hamparan pulau-pulau Indonesia yang terbentang luas dan dikelilingi udara yang bersih. Warna ini merefleksikan keindahan alam sekaligus kekayaan sumber daya yang dimiliki Indonesia.
Segara
Motif segara merepresentasikan jati diri Indonesia sebagai negara maritim. Laut dan samudra menjadi bagian penting dalam kehidupan bangsa, baik dari sisi budaya, ekonomi, maupun sejarah.
Meski seragam KORPRI pertama kali diperkenalkan pada era 1990-an, desainnya telah mengalami beberapa penyesuaian, terutama pada pilihan warna. Jika dahulu seragam ini didominasi nuansa hijau, kini warna biru menjadi ciri khas yang paling melekat.
Warna biru pada seragam KORPRI sudah menjadi ciri khas yang mudah dikenali. Warna ini melambangkan ketenangan, kesetiaan, dan kestabilan, nilai yang diharapkan melekat pada setiap ASN saat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada negara. Sementara itu, motif batik yang menghiasi seragam menampilkan lambang KORPRI yang penuh makna, sebagai simbol kebersamaan, pengabdian, dan integritas.
Lambang KORPRI pada seragam juga menjadi penanda identitas ASN yang membedakan mereka dari pegawai non-ASN. Setiap unsur dan detail dalam motifnya merepresentasikan nilai sejarah dan budaya bangsa, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya sikap loyal, profesional, dan bertanggung jawab dalam setiap pekerjaan yang dijalani.
Aturan Pemakaian Batik KORPRI Bagi ASN
Penggunaan seragam KORPRI sudah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan mengenakan seragam KORPRI setiap tanggal 17 setiap bulan sebagai bentuk kedisiplinan sekaligus penghormatan terhadap organisasi KORPRI.
Selain itu, seragam ini juga dikenakan saat peringatan hari besar nasional, Hari Ulang Tahun KORPRI pada 29 November, serta berbagai kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh KORPRI atau instansi pemerintah.
Apabila tanggal 17 bertepatan dengan hari Sabtu atau Minggu, pemakaian seragam KORPRI disesuaikan dengan hari kerja terdekat, baik sebelum maupun sesudahnya. Ketentuan ini dibuat agar penggunaan seragam tetap konsisten dan seragam KORPRI terus menjadi simbol semangat pengabdian ASN di seluruh Indonesia.
Tinggalkan Komentar
Komentar