Periskop.id - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dalam Policy Brief Nomor 3/2026 dan Nomor 4/2026 yang menyoroti urgensi perlindungan anak di ranah maya Indonesia.
Laporan ini berfokus pada Evaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dan Sistem Digital yang akrab disebut sebagai PP Tunas.
INDEF mengungkapkan fakta bahwa penetrasi internet pada kelompok anak di Indonesia kini telah menembus angka 73,9%. Mirisnya, mayoritas durasi berselancar tersebut belum dioptimalkan untuk kegiatan edukasi.
Lembaga riset tersebut mengungkapkan bahwa 91% aktivitas digital anak dihabiskan untuk sektor hiburan dan 60% di antaranya tersedot untuk mengakses media sosial. Sebaliknya, pemanfaatan ekosistem digital untuk kebutuhan pendidikan porsinya sangat minim, yakni hanya berkisar antara 24% hingga 25% saja.
Pergeseran Paradigma Menuju Aturan Hukum yang Mengikat
Tingginya intensitas anak dalam menggunakan internet tanpa dibarengi pengawasan yang memadai menyimpan ancaman risiko yang nyata bagi tumbuh kembang mereka. Mulai dari potensi kebocoran data pribadi, paparan masif konten tidak ramah anak, hingga ancaman adiksi siber.
Berangkat dari realitas tersebut, pemerintah menerbitkan PP Tunas guna meminimalkan dampak buruk sekaligus mendorong pemanfaatan internet secara aman dan optimal.
Kehadiran PP Tunas secara mendasar membawa pergeseran yang sangat signifikan pada aturan main ekosistem digital nasional. Regulasi baru ini mengubah pendekatan tata kelola platform digital yang semula bersifat sukarela (voluntary compliance) menjadi kewajiban hukum yang mengikat bagi pengelola platform digital (mandatory compliance).
Melalui skema baru ini, legitimasi intervensi negara menjadi semakin kuat. Negara kini mengantongi wewenang hukum yang kokoh untuk mengawasi penerapan sistem privasi baku (high-privacy by default) hingga melakukan audit kepatuhan terhadap algoritma yang dijalankan oleh penyedia platform.
Kendati demikian, efektivitas arsitektur kebijakan ini masih menyisakan pertanyaan besar, terutama terkait sejauh mana taji aturan baru ini mampu memaksa kepatuhan platform berskala global serta bagaimana posisi industri domestik merespons aturan tersebut.
Untuk mengukur dampak jangka panjangnya, INDEF memaparkan analisis SWOT terhadap implementasi PP Tunas.
Pada aspek kekuatan (strengths), regulasi ini secara eksplisit menempatkan perlindungan hak anak di atas kepentingan komersial bisnis platform, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat 3. Selain itu, kredibilitas penegakan hukum (enforcement credibility) ditopang oleh instrumen penegakan berlapis mulai dari pengenaan sanksi administratif hingga tindakan tegas berupa pemutusan akses.
Pada aspek peluang (opportunities), pemberlakuan denda administratif dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, penerapan desain ramah anak (safe-by-design) pada ekosistem aplikasi diyakini mampu meningkatkan nilai pasar platform sekaligus mendongkrak kepercayaan konsumen.
Namun, regulasi ini juga menyimpan kelemahan (weaknesses). INDEF mengidentifikasi adanya ambiguitas dalam implementasi teknis karena belum adanya standarisasi yang baku.
Formula perhitungan sanksi administratif juga dinilai abu-abu sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Masalah ini diperumit oleh kapasitas pengawasan internal yang masih terbatas dan berisiko memicu fragmentasi kerja antarlembaga.
Kelemahan tersebut melahirkan sejumlah ancaman (threats) nyata di lapangan. Pelaku usaha berisiko melakukan manipulasi data kepatuhan (window dressing) agar sekadar memenuhi formalitas di atas kertas.
Ketidakpastian mengenai aturan sanksi yang tidak proporsional juga dikhawatirkan dapat menurunkan minat investasi digital di Indonesia. Ancaman yang tidak kalah besar adalah masih rendahnya tingkat pengawasan aktif dari sisi lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar.
Belajar dari Australia, China, dan Vietnam
Sebagai bahan evaluasi, INDEF menyajikan studi komparasi dari tiga negara yang telah menerapkan pembatasan digital demi melindungi anak.
Australia menerapkan model Digital Barrier dengan sanksi denda fantastis mencapai A$49,5 juta atau setara kurang lebih Rp495 miliar per pelanggaran. Fokus utama model ini berada pada verifikasi usia secara ketat guna menciptakan efek jera bagi platform global tanpa mematikan iklim bisnis.
Sementara itu, China menggunakan model Golden Cage dengan sanksi ekstrem berupa penghapusan langsung aplikasi dari gerai digital seperti App Store disertai penurunan skor kredit sosial bagi pelanggar. Model ini terbukti efektif karena kehilangan akses distribusi pasar jauh lebih merugikan secara ekonomi bagi pengembang ketimbang denda finansial biasa.
Di sisi lain, Vietnam menerapkan model Online Gaming Restrictions dengan sanksi penangguhan akun secara massal dan pemblokiran konten secara langsung oleh otoritas siber. Sanksi operasional yang represif dan tegas ini diambil demi memastikan kedaulatan hukum domestik di ruang digital.
Celah Hukum
INDEF mengingatkan adanya celah hukum serius yang berisiko membuat implementasi PP Tunas mandul di lapangan.
Masalah pertama terletak pada ketidaksiapan regulasi tarif denda. Mandat sanksi denda PP Tunas didelegasikan ke rezim PNBP, namun struktur tarifnya rupanya belum diakomodasi dalam PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tarif PNBP Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Apabila proses revisi aturan ini berjalan lambat, sanksi denda terancam gagal dieksekusi saat masa transisi regulasi resmi berakhir pada tanggal 27 Maret 2027 mendatang.
Celah berikutnya menyangkut mekanisme penilaian mandiri (self-assessment) oleh pihak platform. Skema ini rawan memicu celah manipulasi data risiko rendah lantaran adanya informasi asimetris, di mana pihak pemerintah kekurangan instrumen verifikasi independen untuk menguji klaim platform.
Selain itu, kanal pengaduan pelanggaran yang ada saat ini dinilai belum terukur lantaran sistem pelaporannya belum didukung oleh infrastruktur sistem informasi digital terintegrasi yang memiliki Standar Pelayanan Minimum (SPM) terkait waktu respons penanganan yang jelas.
Butuh Kebijakan Konkret
Guna menutup celah-celah tersebut, dokumen INDEF merumuskan lima butir rekomendasi kebijakan yang strategis. Pertama, perlu dilakukan kalibrasi denda dan sanksi akses dengan menerapkan denda proporsional berbasis skala usaha (risk-based penalty) yang dikombinasikan dengan pembatasan akses bertahap seperti penurunan visibilitas platform.
Kedua, menyusun Standardisasi Teknis Nasional berupa pedoman minimum operasional yang jelas serta setara standar internasional (ISO-like framework) untuk menopang sistem safe-by-design dan verifikasi usia anak.
Rekomendasi ketiga adalah mewajibkan pelaksanaan audit independen oleh pihak ketiga yang terakreditasi secara berkala, khususnya bagi platform digital yang masuk dalam kategori profil risiko tinggi.
Keempat, membangun sistem aduan dan kapasitas pengawasan melalui sistem informasi aduan digital yang terintegrasi lintas lembaga melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta instansi terkait lainnya yang dilengkapi dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) waktu respons.
Terakhir, INDEF mendorong terciptanya kolaborasi penthelix sebagai sinergi total dalam pengawasan ruang digital yang melibatkan peran aktif dari unsur pemerintah, sekolah, orang tua, masyarakat, hingga platform digital itu sendiri.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar