banner-sheroes-yoga
Artikel

Dapat Saweran Live TikTok? Ini Aturan Pajak dan Cara Menghitung Pajak Penghasilannya

Apakah saweran live TikTok kena pajak? Simak aturan resmi DJP Kemenkeu, kriteria PTKP, dan cara menghitung pajaknya secara lengkap di sini.

TikTok
Ilustrasi TikTok. Foto oleh TikTok
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Laju perkembangan teknologi serta perubahan pola kerja pascapandemi telah membawa transformasi mendasar dalam kehidupan masyarakat. Kemudahan akses internet dan gawai kini memungkinkan berbagai aktivitas pekerjaan dilakukan secara jarak jauh tanpa keharusan hadir fisik di kantor. Transformasi digital ini tidak hanya menyederhanakan mekanisme kerja, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bernilai fantastis.

Ragam profesi modern seperti YouTuber, streamer, hingga TikToker kini semakin marak di tengah masyarakat. Kehadiran para pembuat konten digital ini membuktikan bahwa sumber penghasilan tidak lagi terbatas pada pekerjaan konvensional. Meski demikian, setiap pendapatan yang diperoleh dari aktivitas digital tersebut tetap membawa konsekuensi hukum, termasuk kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh penerimanya.

Mekanisme Penghasilan dari Live Streaming dan Saweran Digital

Selama ini masyarakat umumnya mengenal endorsement atau promosi produk sebagai sumber utama pendapatan seorang tokoh publik di media sosial. Dalam skema tersebut, pembuat konten menerima imbalan berupa imbalan jasa atau fee atas promosi yang dilakukan. Namun, peluang pendapatan bagi para pembuat konten digital ternyata jauh lebih beragam dari sekadar promosi produk.

Mengutip edukasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, seorang pengguna TikTok yang memiliki minimal 1.000 pengikut dapat memanfaatkan fitur siaran langsung atau live. Melalui siaran langsung tersebut, penonton dapat memberikan dukungan finansial berupa stiker virtual atau saweran

Stiker dengan berbagai nilai nominal ini nantinya dapat dicairkan oleh pemilik akun menjadi uang tunai melalui penyedia jasa pembayaran elektronik. Fenomena serupa juga terjadi pada platform siaran langsung lain seperti YouTube, di mana dukungan penonton disalurkan secara langsung dalam bentuk uang elektronik.

Landasan Hukum Pajak Atas Saweran dan Donasi Virtual

Sering kali muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apakah uang saweran atau donasi dari siaran langsung tergolong sebagai objek pajak. Merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Berdasarkan definisi hukum tersebut, donasi virtual yang diterima oleh streamer maupun TikToker secara sah dikategorikan sebagai penghasilan yang wajib dikenakan pajak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan, sumbangan yang bebas dari pajak hanya berlaku jika diserahkan kepada pihak tertentu, yaitu:

  • Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
  • Badan keagamaan
  • Badan pendidikan
  • Badan sosial termasuk yayasan
  • Koperasi
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil

Karena donasi live streaming tidak disalurkan kepada kriteria penerima di atas, maka seluruh pendapatan dari saweran tersebut tetap dikategorikan sebagai objek pajak yang wajib disetorkan kepada negara.

Tata Cara Perhitungan Pajak dan Lapisan Tarif Terutang

Besaran pajak yang wajib dibayarkan oleh pembuat konten bergantung pada total pendapatan serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), batas PTKP untuk individu yang belum menikah dan tanpa tanggungan adalah sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. 

Apabila telah menikah, terdapat tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta sehingga menjadi Rp58,5 juta per tahun, serta tambahan Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan dengan maksimal tiga orang.

Perhitungan pajak terutang dilakukan dengan mengurangkan total penghasilan bruto selama satu tahun dengan nilai PTKP untuk memperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP). Nilai PKP tersebut kemudian dikalikan dengan lapisan tarif pajak progresif sesuai UU HPP sebagai berikut:

  • PKP sebesar Rp0 sampai dengan Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5%
  • PKP di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15%
  • PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25%
  • PKP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30%
  • PKP di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 35%

Seluruh kewajiban pajak yang telah dihitung wajib disetorkan melalui bank atau pos persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak diharuskan melaporkan seluruh rincian pendapatan dan pelunasan pajak tersebut ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai TikTok dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.