Paramount Skydance Selesaikan Gugatan, Merger Warner Bros Kian Dekat
Paramount Skydance menyelesaikan gugatan dengan 12 negara bagian AS, membuka jalan bagi merger senilai US$110 miliar dengan Warner Bros. Discovery.

Periskop.id - Paramount Skydance resmi menyelesaikan sengketa hukum dengan 12 negara bagian Amerika Serikat. Penyelesaian ini membuka jalan bagi rencana merger perusahaan dengan Warner Bros. Discovery senilai US$110 miliar atau setara Rp1.789 triliun.
Melansir BBC, berdasarkan kesepakatan tersebut Paramount wajib memproduksi minimal 30 film per tahun. Sebagian dari total produksi itu juga harus dibuat di Amerika Serikat, dengan sanksi berupa kewajiban menjual sebagian bisnis jika ketentuan tak dipenuhi.
CEO Paramount Skydance David Ellison menjelaskan, kekhawatiran para jaksa agung negara bagian serta Writers Guild of America (WGA) kini sudah ditangani.
"Kami telah mendapatkan seluruh persetujuan yang diperlukan untuk merger ini dan menantikan untuk merealisasikan berbagai komitmen tersebut," kata Ellison dalam pernyataan resmi terkait penyelesaian gugatan, Selasa (22/9).
Ellison menambahkan, tujuan bersama pihaknya adalah mencapai hasil yang memberi manfaat bagi konsumen, pekerja, dan komunitas kreatif di industri perfilman.
Di sisi lain, WGA menilai kesepakatan tersebut tetap berpotensi merugikan para penulis dan industri secara keseluruhan. Serikat pekerja itu mengaku terpaksa menyelesaikan gugatannya sendiri karena sebagai organisasi nirlaba, WGA tak mampu menghadapi merger sebesar ini tanpa dukungan pemerintah.
Sebagai bagian dari penyelesaian, Paramount akan membayar US$17,5 juta atau setara Rp312,49 miliar ke dana kesehatan WGA. Studio itu juga menanggung biaya hukum serikat dan dilarang memutus hubungan kerja penulis di CBS News Broadcast selama lima tahun ke depan.
Jaksa Agung California Rob Bonta menyebutkan, penyelesaian ini bakal mendorong peningkatan produksi film di Amerika Serikat. Ia menambahkan, ada pembatasan ketat terhadap konten yang dihasilkan kecerdasan buatan (AI) agar kuota tahunan tak dipenuhi lewat produksi berbiaya rendah.
"Para pejabat ingin menjamin adanya film-film nyata dan berkualitas yang dapat mendorong aktivitas ekonomi dan menciptakan lapangan kerja," ujar Bonta.
Jika Paramount gagal memenuhi kuota produksi tahunan, perusahaan itu akan dipaksa melepas 49% sahamnya di Miramax.
"Divestasi merupakan bagian dari solusi kami untuk ketiga pasar tersebut," kata Bonta.
Bonta menilai kesepakatan ini mengubah kondisi yang semula berpotensi menekan produksi film domestik, menjadi peluang peningkatan besar yang bakal menghasilkan lebih banyak film, lapangan kerja, dan aktivitas ekonomi.
Meski Ellison sebelumnya menyatakan perusahaan hasil merger bakal tetap berkantor pusat di California, Bonta menegaskan komitmen tersebut tidak tercantum dalam perjanjian hukum. Ellison sendiri sempat mengancam memindahkan operasional studio dari California.
"Itu bukan bagian dari kesepakatan," kata Bonta.
Untuk memastikan ketentuan lain dipatuhi, Paramount menyetujui penunjukan pengawas independen yang memantau kepatuhan perusahaan secara berkelanjutan. California memimpin koalisi jaksa agung bersama sejumlah negara bagian lain, termasuk Arizona, Colorado, dan New Jersey.
Berdasarkan ketentuan awal, Paramount harus memastikan 20% dari seluruh produksi film berlangsung di AS selama dua tahun pertama. Persentase itu kemudian naik jadi lebih dari 30% dalam tiga tahun berikutnya.
Bonta mencatat, aktivitas ekonomi diproyeksikan naik minimal US$300 juta atau setara Rp5,3 triliun hingga US$1,5 miliar atau Rp26,7 triliun untuk produksi film dan TV di AS. Komitmen produksi itu bahkan berpotensi melonjak hingga 700% jika Kongres mengesahkan insentif pajak film federal.
"Yang penting, itu adalah angka dasar. Itu adalah angka minimum," kata Bonta.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.