Selain Peras Proyek, Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar Sejak Jadi Pj
KPK menetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena tersangka gratifikasi Rp11,14 miliar, diduga diterima bertahap sejak 2023 hingga 2026.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan lain yang dinikmati Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, Sirajudin Lasena (SJL). Selain terjerat pemerasan proyek pengadaan barang dan jasa, Sirajudin diduga mengantongi uang gratifikasi hingga menembus angka fantastis Rp11,14 miliar dalam rentang waktu empat tahun terakhir.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, selain memeras rekanan proyek, Sirajudin juga terindikasi menerima gratifikasi bernilai fantastis. Aliran dana tersebut diduga dihimpun secara bertahap dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
“Selain dugaan pemerasan tersebut di atas, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu 2023–2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar,” kata Taufik di Gedung KPK, Selasa (22/9).
Taufik merinci sumber penerimaan uang miliaran rupiah tersebut. Sebagian di antaranya mengalir langsung dari kantong seorang pejabat dinas di lingkungan Pemkab Bolmut, sedangkan porsi terbesar berasal dari berbagai pihak lain.
“Dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Bolmut sebesar Rp350 juta; serta penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar,” jelas Taufik.
Ia menambahkan, penerimaan gratifikasi miliaran rupiah itu mengalir mulus lantaran posisi strategis Sirajudin di pucuk pimpinan Kabupaten Bolmut. Praktik korupsi ini sudah berlangsung sejak ia ditunjuk sebagai penjabat sementara hingga akhirnya terpilih sebagai kepala daerah definitif.
“Pada 2023–2024, SJL menjadi Pj. Bupati Bolmut, dan pada 2025–2026 menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030,” ungkapnya.
Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, Sirajudin Lasena (SJL), sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari ke depan sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sirajudin diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Korupsi, dan gratifikasi dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.