KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Koper Rumah Dinas di OTT Bupati Bolmut
KPK menyita Rp200 juta dari OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, bagian dari dugaan pemerasan proyek dan gratifikasi senilai Rp11 miliar.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena (SJL). Uang pecahan rupiah tersebut disita dari tiga titik berbeda di Jakarta dan wilayah Kabupaten Bolmut, mulai dari kamar hotel tempat bupati diamankan hingga koper di rumah dinas.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, lokasi temuan uang yang disita tim penindakan saat operasi berlangsung tersebar di beberapa titik.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta, dengan rincian: Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta; Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati; dan Rp20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Selasa (22/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, giat tangkap tangan ini digelar secara serentak di dua wilayah hukum berbeda. Koordinasi tim di lapangan berhasil mengamankan para pihak beserta gepokan uang kontan sebagai barang bukti permulaan.
“Tim KPK mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang, di mana pengamanan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Jakarta dan di Bolmut,” kata Budi.
Budi kemudian merinci penangkapan fisik Sirajudin bersamaan dengan temuan uang tunai ratusan juta rupiah di salah satu kamar hotel di ibu kota.
“Ini kami tunjukkan, ketika tim mengamankan barang bukti uang senilai Rp130 juta, saat tim juga mengamankan Saudara SJL, Bupati Bolmut, di salah satu hotel di Jakarta,” ungkap Budi.
Secara bersamaan, tim penyidik di daerah menyisir kediaman bupati dan rumah pejabat dinas terkait di Bolmut. Penggeledahan tersebut membuahkan hasil berupa uang puluhan juta rupiah yang disimpan rapi di dalam koper dan rumah Kepala Dinas PUPR.
“Selanjutnya, secara paralel tim juga mengamankan uang yang tersimpan dalam koper di rumah Bupati Bolmut, serta uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR,” tutur Budi sembari menunjukkan dokumentasi barang bukti.
Budi menegaskan rincian nominal uang yang disita dari dua kediaman pejabat daerah tersebut. Jumlah ini melengkapi total sitaan operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Jadi, uang di dalam koper di rumah bupati senilai Rp50 juta, kemudian uang yang diamankan di rumah Kadis PUPR senilai Rp20 juta,” imbuhnya.
KPK juga memperlihatkan wujud fisik gepokan rupiah yang disita dari tangan para tersangka. Penampakan bukti fisik ini dihadirkan untuk melengkapi keterbukaan proses penegakan hukum di hadapan publik.
Budi menegaskan sitaan Rp200 juta ini hanyalah puncak gunung es dari total uang panas yang mengalir ke kantong bupati hingga belasan miliar rupiah. Uang tersebut bertalian erat dengan dugaan pemerasan perizinan proyek hingga penerimaan gratifikasi lainnya.
“Kami sampaikan bahwa barang bukti senilai Rp200 juta ini merupakan bagian dari nominal lebih dari Rp11 miliar, yang diduga diterima oleh Bupati SJL dari penerimaan-penerimaan, baik terkait pasal 12E tentang dugaan tindak pemerasan maupun dugaan penerimaan gratifikasi,” ujar Budi.
KPK memastikan operasi tangkap tangan ini akan dikembangkan lebih jauh guna menyisir potensi bancakan di satuan kerja perangkat daerah lainnya. Lembaga antirasuah membidik pola-pola pemerasan serupa yang diduga lazim terjadi di lingkungan pemerintahan setempat.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bolmut periode 2025–2030, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. Penyidik langsung menahan Sirajudin selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 11 Oktober 2026.
Dalam konstruksi perkara, Sirajudin diduga mematok komitmen fee proyek sebesar 10 persen serta merekayasa pemenang lelang Dinas PUPR menggunakan catatan di kertas HVS. Dari pengaturan proyek jalan Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar, sang bupati disinyalir telah menerima uang muka komitmen sebesar Rp130 juta.
Tak hanya memeras rekanan proyek, KPK turut menemukan penerimaan gratifikasi lain yang dinikmati Sirajudin senilai Rp11,14 miliar sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2026. Aliran dana tersebut dihimpun bertahap sejak ia menjabat sebagai Pj Bupati hingga bupati definitif, termasuk setoran Rp350 juta dari Kadis Lingkungan Hidup Bolmut.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.