OJK: Relaksasi DHE SDA Bisa Tambah Likuiditas Valas Bank Swasta
OJK menilai relaksasi DHE SDA yang berlaku September 2026 bisa mendongkrak likuiditas valas bank swasta, asal persaingan antarbank tetap sehat.

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut relaksasi pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang berlaku mulai 1 September 2026 berpotensi menambah likuiditas valuta asing bank swasta. Kebijakan ini memberi ruang lebih luas bagi eksportir sektor pertambangan tertentu untuk memilih bank penempatan dana hasil ekspornya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, eksportir tambang tertentu kini bisa memilih bank penempatan DHE SDA dari daftar 5 bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Menurutnya, perluasan pilihan ini berpeluang mendongkrak likuiditas bank-bank yang ditunjuk sebagai pengelola dana tersebut.
"Dampaknya terhadap masing-masing bank akan sangat bergantung pada kemampuan bank dalam menarik dan mempertahankan dana tersebut serta mengelolanya secara produktif," ujar Dian dalam jawaban tertulis, Selasa (22/9).
Terbukanya opsi bank bagi eksportir otomatis memicu persaingan antarbank untuk merebut dana DHE SDA. OJK pun mengingatkan agar bank tidak semata mengandalkan imbal hasil tinggi sebagai daya tarik.
Dian menerangkan, pemberian imbal hasil terlalu tinggi demi menarik DHE SDA berisiko mengerek cost of fund (CoF) valas perbankan. Kondisi itu, menurutnya, bisa menekan profitabilitas bank kalau tambahan dana yang didapat tidak dibarengi pemanfaatan yang memadai.
Karena itu, persaingan antarbank dinilai sebaiknya ditempuh lewat jalur sehat, seperti peningkatan kualitas layanan, kemampuan memenuhi kebutuhan transaksi valas eksportir, hingga pengembangan produk treasury dan hedging. Bank juga bisa menawarkan solusi pengelolaan dana bernilai tambah agar kompetisi tidak melulu soal besaran bunga.
Soal kondisi terkini, Dian memaparkan likuiditas valas perbankan sepanjang 2026 masih stabil. Stabilitas ini ditopang pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) valas yang cukup tinggi.
Kendati begitu, dampak relaksasi DHE SDA terhadap simpanan valas masing-masing bank belum bisa terlihat langsung karena kebijakannya baru berjalan sejak 1 September 2026. Perubahan komposisi dan perkembangan simpanan valas bank, menurut Dian, baru akan terpantau dalam beberapa bulan ke depan.
Dian menambahkan, OJK akan terus mendorong bank yang telah ditunjuk sebagai pengelola DHE SDA agar mengelola dana tersebut secara prudent, efisien, dan produktif. Ia menilai sinergi antara OJK, Bank Indonesia, dan pemerintah tetap dibutuhkan agar tambahan pasokan DHE SDA memberi manfaat optimal bagi stabilitas sistem keuangan nasional.
"OJK secara rutin akan terus memonitor pergerakan likuiditas perbankan termasuk valas yang berkaitan dengan penempatan DHE SDA tersebut," kata Dian.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Dian Ediana Rae, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Devisa Hasil Ekspor (DHE), dan sda dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.