periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025.

PMK 99/2025 mengatur pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah yang digunakan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana alam.

Dalam pertimbangannya, beleid ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis importasi, memberikan kepastian hukum atas perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, sekaligus meningkatkan pelayanan kepabeanan dan cukai.

“Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah,” mengutip dari PMK tersebut, Selasa (30/12).

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, serta kepentingan penanggulangan bencana alam dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Impor barang kiriman tersebut mencakup pemasukan dari luar daerah pabean maupun dari pusat logistik berikat.

Barang kiriman hadiah atau hibah yang mendapatkan fasilitas pembebasan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam harus digunakan secara langsung untuk kegiatan penanggulangan bencana.

Pembebasan ini dapat diberikan dalam kondisi prabencana, keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi darurat menuju pemulihan, serta pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

Permohonan tersebut paling sedikit memuat identitas pemohon, rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai barang kiriman hadiah atau hibah, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal rekomendasi pembebasan. Dokumen pendukung lainnya dapat berupa gift certificate, memorandum of understanding (MoU), atau surat keterangan dan pernyataan.

Identitas pemohon minimal memuat keterangan berupa nama dan alamat pemohon serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dalam hal pemohon merupakan badan atau lembaga.

“Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah berupa kendaraan bermotor, rincian jenis barang kiriman hadiah/hibah minimal memuat jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan,” kata Pasal 7 ayat (4).