Periskop.id - Memasuki tahun 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan serangkaian kebijakan strategis guna memperkuat kedaulatan pangan dan stabilitas ekonomi domestik. 

Melalui koordinasi ketat antarlembaga, arah kebijakan tahun ini difokuskan pada pemangkasan birokrasi distribusi, penghentian ketergantungan impor pada komoditas pokok, serta penguatan standar kualitas produk melalui sertifikasi halal yang menyeluruh.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan pangan yang terjangkau bagi masyarakat sekaligus memberikan perlindungan bagi produsen lokal dan konsumen nasional secara berkeadilan. 

Berikut adalah rincian tiga kebijakan utama yang mulai berlaku pada tahun 2026.

1. Reformasi Distribusi Minyakita

Pemerintah kini mewajibkan para produsen minyak goreng untuk menyalurkan minimal 35% dari total produksi Minyakita melalui Perum Bulog dan ID FOOD. 

Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Bulog bersama ID FOOD ditugaskan untuk menyerap 35% pasokan Domestic Market Obligation (DMO) tersebut untuk kemudian disalurkan langsung kepada pedagang eceran kecil di seluruh penjuru Indonesia. 

"Sesuai dengan Permendag sekarang, itu dari Bulog maupun dari ID Food nanti tidak diserahkan ke distributor. Tapi langsung ke pengecer," ungkap Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian 2025 di Jakarta, sebagaimana dikutip oleh Antara pada Senin, 22 Desember 2025..

Rizal menyatakan bahwa pihaknya telah siap menjalankan mandat tersebut demi memperkuat distribusi dan menjaga stabilitas harga secara nasional.

Rizal menjelaskan bahwa penyaluran langsung ke pengecer bertujuan memastikan harga jual di tingkat masyarakat tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). 

"Tujuannya apa? Supaya harga minyak itu betul-betul serendah-rendahnya, sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi)," ujarnya. 

2. Nol Impor Beras dan Gula

Tahun 2026 menandai tonggak sejarah baru dalam sektor pertanian Indonesia dengan keputusan pemerintah untuk menghentikan total importasi beras dan gula konsumsi. 

Kebijakan ini diambil atas dasar penguatan produksi nasional yang telah mencapai level swasembada serta ketersediaan stok yang dinilai sangat aman.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, menegaskan bahwa kebutuhan pokok strategis seperti beras dan gula kini sepenuhnya dipenuhi dari hasil jerih payah petani Indonesia. 

"(Gula) konsumsi kita tidak ada impor. Jadi untuk (gula) konsumsi, kita tidak ada impor. Impor beras konsumsi (juga) tidak ada. Beras industri tidak jadi. Kalau konsumsi, kita hampir semuanya sudah swasembada," kata Tatang dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis (1/1).

Berdasarkan pembahasan Neraca Komoditas (NK) Tahun 2026, pemerintah tidak lagi memberikan kuota impor beras umum kepada Perum Bulog untuk penambahan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP). 

Hal serupa berlaku pada gula konsumsi. Berdasarkan data Proyeksi Neraca Pangan Nasional per 28 Desember 2025, Indonesia memiliki carry over stock gula sebesar 1,437 juta ton dari tahun 2025. 

Dengan kebutuhan konsumsi nasional setahun sekitar 2,836 juta ton dan estimasi produksi dalam negeri mencapai 2,7 juta hingga 3 juta ton, Indonesia diproyeksikan memiliki surplus gula yang kokoh.

Tatang menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada usulan pelaku usaha yang telah diverifikasi oleh kementerian teknis. 

"Semua yang kita putuskan itu adalah usulan dari pelaku usaha. Kemudian diverifikasi oleh teman-teman kementerian lembaga teknis terkait. Semoga putusan ini bisa memenuhi daripada seluruh harapan," ujarnya.

3. Kewajiban Sertifikasi Halal

Kebijakan besar ketiga adalah implementasi program Wajib Halal yang mulai berlaku secara penuh pada 18 Oktober 2026. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa langkah ini adalah instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas produk nasional sekaligus melindungi konsumen.

"Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi instrumen strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk, dan memperkuat ekonomi halal nasional," kata Haikal pada Selasa (30/12).

Pemerintah memandang jaminan produk halal sebagai bagian dari ikhtiar membangun kesehatan masyarakat Indonesia. Adapun kategori produk yang wajib mengantongi sertifikat halal mulai Oktober 2026 meliputi:

  • Produk makanan dan minuman;
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan
  • Hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.

Perlu dicatat bahwa aturan ini berlaku secara menyeluruh, mencakup produk dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) hingga produk yang berasal dari luar negeri. Dengan diterapkannya kewajiban ini, Indonesia diharapkan mampu memperkuat posisinya dalam peta ekonomi halal global.