Periskop.id - Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua berlangsung selama sepekan, mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis mengatakan, pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jamaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih. Hal ini diperlukan guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.

“Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya, jamaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan tahap ini akan diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan dan pendamping jamaah haji lanjut usia. Kemudian, jamaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, dan jamaah haji urutan berikutnya (cadangan).

Nurchalis mengimbau agar jamaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka, sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Untuk memudahkan pengecekan, jamaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi, serta status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah (www.haji.go.id).

"Kami meminta jamaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir, agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses," kata Nurchalis.

Sementara bagi jamaah haji dari provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang berhak melunasi di tahap pertama, Kementerian Haji dan Umrah tetap memberikan kesempatan untuk melunasi di tahap kedua. Bentuk relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jamaah yang terdampak situasi darurat. 

Juga untuk menjamin hak jamaah untuk tetap dapat berangkat haji. "Ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan, kemudian proses penentuan petugas, dan sebagainya. Kami akan (beri) relaksasi di tiga daerah ini," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak beberapa waktu lalu. 

Ia mengatakan, pelunasan pembayaran haji ditetapkan pada Desember 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk memberikan pengecualian terhadap para korban bencana di tiga provinsi tersebut.

"Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu pada Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kami relaksasi, kami bisa perpanjang," jelasnya.

Pada masa pelunasan tahap pertama, progres pelunasan mencapai 73,99% atau sudah ada 149.159 orang yang melunasi biaya haji. Tiga provinsi dengan persentase terbesar adalah Kalimantan Tengah (88,88%), Bangka Belitung (84,36%), dan Sulawesi Selatan (84,28%). Adapun tiga provinsi dengan persentase terendah adalah Aceh (56,58%), Sulawesi Utara (58,04%), dan Gorontalo (59,73%).

Sekadar mengingatkan, pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, sebesar Rp54.193.807 per orang.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta. Sementara subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38% dari total keseluruhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.