periskop.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax di awal 2026. Ribuan dokumen tercatat telah masuk hanya dalam tempo tiga hari pertama tahun ini.

"Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Peningkatan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu (3/1).

Berdasarkan data pantauan sistem per 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, otoritas pajak telah menerima sebanyak 8.160 laporan SPT Tahunan. Angka ini menjadi indikator awal yang sangat baik bagi iklim perpajakan tahun ini.

DJP menyoroti perbedaan data yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan periode serupa pada tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025 untuk Tahun Pajak 2024, antusiasme pelaporan masih terbilang minim.

Kala itu, total laporan yang masuk ke sistem hanya berhenti di angka 39 SPT. Komposisinya pun sangat terbatas, yakni 5 SPT Orang Pribadi Karyawan, 11 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan 23 SPT Badan Rupiah.

Namun, situasi berbalik drastis pada Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan awal tahun ini. Lonjakan pelaporan terjadi berkali-kali lipat berkat implementasi sistem Coretax yang semakin masif.

Rincian data terbaru menunjukkan dominasi pelaporan datang dari segmen Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. Kelompok ini menjadi kontributor utama dengan total 6.085 pelaporan.

Posisi berikutnya ditempati oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan. Segmen wiraswasta dan pekerja bebas ini tercatat menyumbangkan 1.498 laporan SPT.

Sektor korporasi juga menunjukkan kepatuhan yang membaik di awal tahun. Tercatat ada 574 SPT Badan mata uang Rupiah (IDR) dan 3 SPT Badan mata uang Dolar AS (USD) yang telah masuk ke basis data.

Rosmauli memberikan apresiasi tinggi kepada para Wajib Pajak yang proaktif menunaikan kewajibannya tanpa menunggu batas waktu akhir. Langkah ini dinilai sangat membantu kelancaran administrasi negara.

Partisipasi aktif sejak minggu pertama Januari ini dianggap sebagai sinyal tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat. Hal ini menjadi fondasi krusial bagi terciptanya ekosistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.