periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan adanya aliran dana kompensasi atau imbal jasa yang mengalir dari sejumlah biro perjalanan haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzakki Cholis.

“Kami juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan. Ini masih akan terus berlanjut tentunya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/1).

Budi menjelaskan langkah ini diambil karena penyidik mendeteksi peran sentral Muzakki sebagai penghubung. Sosok ini diduga kuat menjembatani inisiatif biro haji khusus untuk mendapatkan diskresi tambahan kuota haji dari pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya, tim penyidik lembaga antirasuah telah memanggil dan memeriksa Muzakki sebagai saksi pada 12 Januari lalu. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan rasuah dalam tata kelola kuota haji tahun anggaran 2023–2024.

Kendati tengah memburu aliran dana ke perantara, Budi memastikan fokus utama KPK saat ini tetap pada pembuktian unsur kerugian keuangan negara. Hal ini krusial untuk memenuhi unsur pasal korupsi yang disangkakan.

“Saat ini kita masih fokuskan dulu ke pokok perkaranya pasal 2 pasal 3 terkait dengan kerugian keuangan negara. Karena memang dari BPK juga sudah firm, sudah yakin bahwa terkait dengan kuota haji ini masuk ke dalam lingkup keuangan negara yang kemudian nilai kerugiannya sedang dihitung,” tegas Budi.

Hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut dinilai sangat menentukan. Data ini akan memperkuat konstruksi hukum terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kasus megakorupsi ini telah menyeret nama-nama pejabat tinggi. KPK secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka utama.

Penetapan status hukum terhadap kedua figur tersebut sudah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2025. Kasus ini mencuat akibat adanya dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang menyalahi aturan perundang-undangan.

Hingga kini, KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Yaqut maupun Ishfah. Penyidikan masih terus berjalan dinamis untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.