Periskop.id – Pemerintah Indonesia telah merealisasikan tahap pertama impor minyak dari Rusia melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas. Langkah ini menjadi awal pelaksanaan komitmen pengadaan minyak Rusia yang ditargetkan mencapai 150 juta barel hingga akhir 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan impor dilakukan untuk menjaga kecukupan stok bahan bakar minyak di tengah tingginya kebutuhan domestik dan ketidakpastian pasokan energi global.

“Sudah kami lakukan (impor) tahap pertama. Dilakukan oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan diperintahkan lewat Lemigas,” ucap Bahlil setelah menghadiri pembukaan Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).

Namun, pemerintah belum mengungkap volume minyak yang masuk pada tahap pertama, harga pembelian, perusahaan pemasok, pelabuhan penerimaan, maupun kilang yang akan mengolahnya. Belum dapat dipastikan pula apakah pengiriman yang dimaksud berupa minyak mentah atau produk bahan bakar tertentu.

Target Impor Rusia Mencapai 150 Juta Barel

Komitmen impor 150 juta barel muncul setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Rusia Vladimir Putin pada April 2026. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya menyatakan volume tersebut dibutuhkan untuk membantu memenuhi kebutuhan Indonesia hingga akhir tahun.

Indonesia masih menjadi pengimpor minyak dalam jumlah besar. Yuliot menyebut kebutuhan impor mencapai sekitar satu juta barel per hari sehingga pasokan 150 juta barel dari Rusia sekalipun belum mencukupi seluruh kebutuhan nasional. Pemerintah karena itu tetap mencari minyak dari negara lain, termasuk Amerika Serikat.

Produksi minyak dalam negeri tercatat sekitar 583.244 barel per hari pada 19 Juli 2026, masih di bawah target pemerintah sebesar 610.000 barel per hari. Kesenjangan antara produksi dan konsumsi membuat Indonesia harus mempertahankan pasokan dari luar negeri.

Bahlil menegaskan pemerintah terbuka membeli minyak dari negara mana pun selama transaksinya tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kedaulatan bangsa nggak boleh diintervensi oleh negara lain. Kita lagi butuh (minyak),” ucap Bahlil.

Baru Satu Kargo Terdeteksi Masuk

Data pelacakan kapal yang dikutip Reuters sebelumnya mencatat satu kargo minyak Rusia jenis Arctic Novy tiba di Indonesia pada 21 April 2026. Belum ada konfirmasi apakah kargo tersebut merupakan pengiriman tahap pertama yang kini disampaikan Bahlil.

Reuters menilai target 150 juta barel cukup ambisius. Untuk mengirimkan volume sebesar itu dalam periode sekitar pertengahan tahun hingga awal 2027, pasokan yang dibutuhkan diperkirakan mendekati 700.000 barel per hari. Jumlah tersebut hampir menyamai volume minyak Rusia yang dikirim kepada salah satu pembeli besarnya, Turki.

Tantangannya tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan minyak. Pengangkutan dari Rusia menuju Indonesia membutuhkan jarak pelayaran panjang, kapal tanker dalam jumlah besar, perlindungan asuransi, serta mekanisme pembayaran yang tidak berbenturan dengan sanksi internasional. Sejumlah pedagang minyak juga menilai terbatasnya tanker yang dapat membawa minyak Rusia berpotensi membuat ongkos pengiriman lebih mahal.

Lemigas Masuk Rantai Pengadaan Minyak

Pemerintah menggunakan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 sebagai dasar pelibatan badan layanan umum sektor energi dalam pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG. Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 April 2026 untuk memperkuat ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri.

Pasal 4 regulasi tersebut memberikan ruang kepada badan layanan umum untuk melakukan impor berdasarkan perjanjian kerja sama. Skemanya dapat berbentuk kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara pemerintah pusat dan pemasok di luar negeri.

Melalui aturan itu, Bahlil menugaskan Lemigas menangani pengadaan minyak dari Rusia. Pemerintah berharap jalur tersebut dapat memperpendek rantai impor dan membuka transaksi langsung antarpemerintah.

Sebelumnya, impor minyak umumnya dilakukan oleh badan usaha seperti Pertamina. Namun, Pertamina memiliki obligasi global yang membuat perusahaan harus berhati-hati terhadap transaksi yang berpotensi berbenturan dengan ketentuan pasar keuangan dan sanksi negara Barat. Pemerintah kemudian menyiapkan skema khusus agar pengadaan tetap dapat dijalankan sesuai regulasi.

Perpres Nomor 26 Tahun 2026 juga memungkinkan Lemigas maupun Pertamina melakukan pengadaan impor dalam keadaan mendesak. Harga dapat berbeda berdasarkan volume, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman sesuai kontrak pembelian. Status keadaan mendesak ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Efektivitas Impor Masih Perlu Dibuktikan

Masuknya pengiriman tahap pertama menandai perubahan dari tahap perencanaan menuju realisasi. Meski demikian, efektivitasnya belum dapat dinilai sebelum pemerintah membuka informasi mengenai volume, harga, biaya angkut, spesifikasi minyak, dan kecocokannya dengan kemampuan kilang dalam negeri.

Transparansi juga diperlukan untuk membandingkan harga minyak Rusia dengan pemasok lain setelah memperhitungkan ongkos logistik, asuransi, serta risiko transaksi. Harga minyak yang lebih murah di titik penjualan belum tentu menghasilkan biaya akhir yang lebih rendah ketika sampai di Indonesia.

Pemerintah pun tetap perlu melakukan diversifikasi sumber impor. Rusia dapat menjadi salah satu pemasok tambahan, tetapi ketahanan energi akan lebih terjaga apabila kebutuhan nasional tidak bergantung pada satu negara maupun satu jalur pengiriman.

Dengan tahap pertama yang telah berjalan, perhatian selanjutnya tertuju pada kemampuan pemerintah merealisasikan target 150 juta barel secara aman, ekonomis, dan sesuai aturan. Tanpa penjelasan mengenai skala pengiriman serta manfaat terhadap biaya energi nasional, dampak sebenarnya dari impor minyak Rusia masih belum dapat diukur secara utuh.