periskop.id - Penyeldikan kasus beras oplosan menemui babak baru. Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu, sebagaimana yang tertera pada kemasan.

“PT PIM, PT FS, dan toko SY,” jelas Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7). 

Tiga produsen itu, kata dia, memproduksi berbagai merek beras premium yang beredar di pasaran. PT PIM memproduksi beras merek Sania. Lalu, toko SY memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar. Sedangkan, PT FS memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.

Dipaparkan Helfi, kasus ini bermula ketika Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendapatkan pengaduan dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, terkait hasil temuan di lapangan soal mutu dan harga beras yang anomali. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pangan Polri langsung melaksanakan penyelidikan terhadap 212 merek beras.

Penyelidikan itu meliputi pengecekan ke lapangan, baik pasar tradisional maupun modern, serta pengambilan sampel beras premium dan medium. Satgas Pangan Polri, kata Helfi, juga mengecek sampel tersebut ke Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pascapanen Pertanian serta memeriksa para saksi dan ahli.

Dari hasil penyelidikan sementara, didapatkan nama tiga produsen atas merek-merek beras premium tersebut. Usai mendapatkan nama produsen, Satgas Pangan Polri melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan pada kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur; gudang PT FS di Subang, Jawa Barat; kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten; serta Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Modus Operandi

Dari hasil penyelidikan, jelas Helfi, ditemukan fakta, modus operandi yang dilakukan para pelaku usaha adalah memproduksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar yang tertera pada kemasan.

“Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual. Ini yang kami temukan,” ujarnya.

Pada cara produksi modern, produsen hanya perlu mengatur berat beras yang dikeluarkan pada sebuah mesin dan beras akan keluar secara otomatis. Pada cara manual, produsen memesan terlebih dahulu plastik kemasan beras yang mencantumkan komposisi yang tidak sesuai dengan beras yang dimasukkan.

“Mereka sudah pesan packing (kemasan) plastik sesuai komposisi. Dia tulis premium, sementara beras yang dimasukkan yang tidak ada standarnya. Jadi, dia menampung dari mana pun, diterima, langsung dimasukkan ke dalam kemasan, dia beri label,” ucapnya.

Helfi menuturkan, modus operandi tersebut memungkinkan pihaknya untuk menjerat tidak hanya tersangka perorangan, tetapi juga korporasi. “Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan akan menikmati,” katanya.

Jika menggunakan cara produksi modern, maka akan diketahui niat jahat oknum produsen karena telah mengatur terlebih dahulu isi beras kemasan.

“Artinya niat jahat sudah di situ. Jadi tidak ada ‘saya enggak mengerti, tidak ada’ karena apa yang dia tekan itu langsung jadi isi kemasan itu,” ucap Helfi.

Jika dari cara manual, maka niat jahat terduga pelaku diketahui sejak awal telah mencantumkan jenis beras pada kemasan yang tidak sesuai dengan jenis beras di dalamnya.

“Dia dari awal sudah niatnya seperti itu. Sementara, beras yang dimasukkan, beras yang tidak ada standar,” imbuh Helfi.

Tingkat Penyidikan

Untuk diketahui, kasus ini kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan beberapa ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras yang telah didapatkan.

“Sampai dengan pagi ini, barang bukti yang sudah disita, yaitu beras total 201 ton dengan rincian kemasan lima kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 buah dan kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 buah,” tuturnya. 

Tindak pidana ini melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Helfi mengatakan, Satgas Pangan Polri saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Polri, khususnya Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri, akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras maupun komoditi lain yang tidak sesuai dengan mutu,” bebernya. 

Kejaksaan Mempelajari
Sebelumnya, Kaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, akan mempelajari dahulu kasus beras oplosan sebagai langkah awal menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas pengoplos beras.

“Dalam hal ini, kami akan pelajari dahulu, dikaji dahulu masuk ke ranah mana. ‘Kan bisa saja itu (kasus beras oplosan) masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau itu tindak pidana umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta dikutip, Rabu.

Kejaksaan, lanjut dia, juga akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan satuan kerja lain, seperti dengan Polri, Kementerian Pertanian (Kementan) maupun pihak-pihak terkait.

“Kalau itu seandainya naik perkara, jaksa pun sebagai jaksa penuntut umum juga terlibat,” ucapnya.

Diketahui, pada Senin (21/7), Presiden Prabowo dalam kegiatan peluncuran 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat.

"Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000, di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak, ini pidana," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, potensi kerugian akibat pengoplosan beras ini diperkirakan mencapai Rp100 triliun per tahun dan dinikmati segelintir kelompok usaha. Kerugian tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan negara dalam membiayai sektor-sektor vital, seperti pendidikan.

Presiden meyakini Jaksa Agung dan Kapolri memiliki loyalitas terhadap bangsa dan rakyat Indonesia serta terhadap kedaulatan negara. Menurut Presiden, selama masih memiliki kesempatan, pejabat negara harus berada di barisan yang membela kebenaran, keadilan, dan kepentingan rakyat.

"Jaksa Agung dan Kapolri, saya yakin saudara setia kepada bangsa dan rakyat Indonesia, saya yakin kau setia kepada kedaulatan bangsa Indonesia. Usut, tindak. Kita tidak tahu berapa lama kita masih di bumi ini, bisa sewaktu-waktu kita dipanggil Yang Maha kuasa. Lebih baik sebelum dipanggil, kita membela kebenaran dan keadilan, kita bela rakyat kita," tegas Presiden.