Periskop.id- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 12 kendaraan mewah, milik terpidana kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain lelang.go.id,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/10).
Anang mengatakan, lelang dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025. Adapun batas akhir penawaran adalah pada hari yang sama pada pukul 14.30 WIB. Kendaraan yang dilelang itu terdiri dari berbagai merek, mulai dari Porsche, Lamborghini, Ducati, hingga Kawasaki.
Dia menyebut, syarat peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki tanda Pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bisa juga badan hukum yang memiliki akta pendirian dan perubahannya (jika ada) dan KTP sesuai nama yang tertera dalam akta perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan).
Selain itu, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar tiga persen dari harga Lelang, selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang.
“Jika tidak melunasinya, maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara,” tuturnya.
Berikut daftar 12 kendaraan mewah milik Doni Salmanan yang dilelang:
1. Porsche 911 Carrera 4S nomor polisi (nopol) B 38 MUH dengan harga limit Rp1.647.135.000;
2. Lamborghini Huracan nopol B 8888 YUU dengan harga limit Rp4.686.582.000;
3. BMW Type 840i Coupe M Tech nopol B 1416 CAB dengan harga limit Rp1.153.067.000;
4. Honda CRV nopol D 1264 UBI dengan harga limit Rp255.089.000;
5. Honda CRV nopol D 1017 YCK dengan harga limit Rp255.089.000;
6. Toyota Fortuner GR nopol D 1863 YCH dengan harga limit Rp287.223.000;
7. KTM 500 EXC-F SIX DAYS tanpa nopol dengan harga limit Rp98.136.000;
8. Ducati Superleggera V4 tanpa nopol dengan harga limit Rp2.241.628.000;
9. BMW TYPE S1000RR M PACKAGE tanpa nopol dengan harga limit Rp668.875.000;
10. Kawasaki Ninja H2 nopol B 3939 UIR dengan harga limit Rp414.129.000;
11. Kawasaki Ninja ZX-10R TYPE ZXT02L nopol B 6457 JBW dengan harga limit Rp343.582.000;
12. Kawasaki ZX25R nopol D 6983 ZDR dengan harga limit Rp69.868.000.
Lelang Rumah
Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang aset rumah Doni Salmanan seharga Rp3,5 miliar.
"Objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar awal Juli 2025 lalu.
Harli mengemukakan, luas tanah yang dilelang seluas 400 meter persegi dan luas bangunan seluas 600 meter persegi. Nilai limit yang ditentukan pada aset Doni Salmanan tersebut senilai Rp3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama.
Lelang tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding), melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan https://lelang.go.id.
Adapun lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong serta menyesatkan. Hal tersebutmengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai informasi, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex. Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara.
Sejumlah aset milik Doni Salmanan, di antaranya kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, dan uang dengan total miliaran rupiah dirampas untuk negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar